(BPAD, Jakarta) Kepala Bidang P3 (Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian) BPAD Provinsi DKI Jakarta, Didiek Budi Cahyadi membuka acara sosialisasi produk hukum terkait pengamanan aset yang diadakan pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh SKPD. Adapun aturan yang disosialisasikan adalah Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengamanan Aset Tetap Tanah yang Tidak Diketahui Fisik dan Tidak Dapat Dikuasai Sesuai Hasil Inventarisasi Berpotensi Hilang dan Dikuasai Pihak Lain dan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung, dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana merupakan tindak lanjut dari Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan hasil pemeriksaan BPK RI.
Dr. Sriyeti M. Hum. selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan menjadi narasumber dalam acara ini, yang turut didampingi oleh Ukat Sukatma selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian beserta jajarannya yang menjadi pelaksana terkait pengendalian aset. Pada hakikatnya, seluruh Kepala SKPD/UKPD sebagai Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib melaksanakan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya baik secara fisik, administrasi, dan hukum serta melaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui BPAD. Di sisi lain, BPAD perlu melakukan monitoring pengamanan yang sudah dilaksanakan dan siap mendampingi seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam menyelesaikan permasalahan aset yang cukup kompleks. Atas hal ini, koordinasi perlu dibangun dengan lebih kuat agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan pengamanan aset yang lebih optimal dari sebelumnya.
Pada kesempatan ini pula, disosialisasikan salah satu produk Startup Aset 4.0 yang selalu dikembangkan oleh BPAD untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pengelolaan aset berlandaskan teknologi. Produk tersebut adalah e-Produk Hukum, merupakan sistem yang menghimpun produk hukum yang ditetapkan oleh BPAD maupun acuan peraturan lain untuk memudahkan pencarian landasan hukum terkait pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengunjung situs dapat dengan mudah mencari dan mengunduh seluruh produk hukum yang sudah tersedia di dalam sistem tersebut, yang beralamat di https://bpad.jakarta.go.id/produkhukum/.
Dengan diadakannya acara sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama baik BPAD maupun SKPD/UKPD untuk bekerja sama menjaga aset dengan lebih disiplin, efektif, dan efisien demi pengelolaan aset yang lebih sempurna agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada tahun-tahun mendatang.
Produk hukum yang disosialisasikan dapat diunduh di e-Produk hukum atau melalui link berikut:
Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2020
Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 74 Tahun 2020
Paparan Sosialisasi
Peraturan pendukung terkait Majelis Penetapan Status BMD:
Keputusan Gubernur Nomor 501 Tahun 2019
Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2019
(NindyaV)