(BPAD, Jakarta) Pada hari Rabu, 28 April 2021 telah dilaksanakan rapat koordinasi pengamanan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Ruang Pola Bappeda lt.2 Balaikota DKI Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretraris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri di lima Wilayah Kota Administrasi, Kepala BPAD Provinsi Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta serta Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring. Ibu Sriyeti selaku
Kepala Sub Bidang Pembinaan (Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan
Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta) bertindak sebagai moderator
dalam acara ini.
Foto. Kepala BPAD DKI Jakarta - Pujiono, S.H.
Foto. Kepala Sub Bidang Pembinaan (Bidang P3 BPAD) selaku Moderator - Dr. Sriyeti, M.Hum
Rapat dibuka dengan laporan dari Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD bahwa acara rapat koordinasi ini ditujukan sebagai penegasan pentingnya pengamanan aset baik secara fisik, administrasi dan hukum. Adapun beberapa permasalahan aset yang menjadi perhatian khusus dalam rapat ini diantaranya adalah terdapat penguasaan pihak lain atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun penguasaan tanah yang bersumber dari PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum), terdapat alih fungsi tanah dari PSU yang menyebabkan pergeseran batas tanah dan luasan tanah serta belum dapat mengoptimalisasi aset tanah yang bersumber dari PSU. Hal ini disebabkan oleh belum seluruhnya fisik dan dokumen tanah tercatat dalam data aset (termasuk data aset tanah idle, yang juga belum dilakukan pengamanan secara optimal), tanah yang tercatat dalam data aset belum teridentifikasi dokumen tanahnya, data aset tanah PSU yang belum mutakhir, serta keterbatasan data pihak pengembang yang memiliki kewajiban PSU khususnya untuk tahun terdahulu.
Foto. Sekretaris Daerah - H. Marullah Matali, Lc, M.Ag.
Dilanjutkan dengan sambutan Bapak Marullah Matali, bahwa pengamanan barang milik daerah sesuai dengan Pasal 296 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 harus dilakukan oleh Pengelola Barang serta seluruh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terhadap aset yang berada di bawah penguasaannya. Beliau menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan aksi nyata dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah melalui hal-hal berikut:
- Menyelesaikan proses sertifikasi tanah yang telah selesai pengadaannya
- Melaksanakan pengamanan terhadap aset-aset yang berada pada penguasaannya pengamanan atas aset bermasalah, pengamanan aset yang tumpang tindih, serta pengamanan atas aset yang dikuasai pihak lain
- Melaksanakan pemanfaatan terhadap aset-aset yang idle, jika tidak difungsikan agar diserahkan kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta
- Melaksanakan penyelesaian BAST untuk PSU
Foto. Kepala Biro Hukum - Hj. Yayan Yuhanah, S.H.,M.H.
Setelah itu, Ibu Yayan Yuhanah selaku Kepala Biro Hukum memaparkan peran dan fungsi Biro Hukum dalam hal pertanahan yakni melakukan penanganan perkara aset tanah. Beberapa titik kelemahan dalam pengamanan tanah yang berpotensi mengakibatkan kekalahan di pengadilan antara lain tidak ada sertifikat atau dokumen kepemilikan lain khususnya dokumen asli dan tidak dilakukan penguasaan fisik atas tanah. Oleh sebab itu, Perangkat Daerah diminta untuk selalu bersinergi untuk penyempurnaan upaya pengamanan barang milik daerah baik secara fisik, administrasi dan hukum agar dapat efektif menghadapi gugatan dari para pihak yang mengklaim aset tanah.
Foto. Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI - Dwi Aprilia Linda
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Ibu Dwi Aprilia Linda memaparkan bahwa hasil MCP KPK pada tahun 2020 menunjukkan bahwa penertiban PSU di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sangat baik, namun untuk perihal pensertifikatan dan penertiban aset masih rendah sehingga dibutuhkan perhatian yang lebih serius. KPK akan mendorong kerjasama manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah baik antara Perwakilan BPKP, Kanwil BPN, Kanwil DJKN, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Foto. Wakil Kejaksaan Tinggi - Dr. Supardi, S.H., M.H.
Selanjutnya, Wakil Kejaksaan Tinggi, Bapak Supardi menjelaskan bahwa kejaksaan berperan dalam melakukan pengamanan barang milik daerah berupa Pengamanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni dengan cara melakukan penagihan-penagihan terhadap aset, serta melakukan pendampingan terhadap pengamanan hukum tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Salah satu permasalahan utama terkait tanah, terdapat data PSU dengan 1085 lokasi sisa kewajiban dengan luas lahan 11.863.580 m2 yang masih dikuasai pengembang sehingga perlu segera ditindaklanjuti. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memulihkan dan menyelamatkan aset, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Foto. Penata Pertanahan Muda Wakil Kanwil BPN DKI Jakarta - Bambang Pamungkas
Berdasarkan hasil paparan, diskusi dan tanya jawab, telah disepakati langkah-langkah ke depan melalui timeline sertifikasi dan penertiban aset yang di dalamnya diperlukan koordinasi intensif serta evaluasi terhadap proses yang telah dilakukan untuk dicari solusi apabila terdapat permasalahan. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan menyamakan perspektif antar instansi sehingga penyelesaian aset bermasalah dalam rangka pengamanan barang milik daerah khususnya pensertifikatan aset berupa tanah dapat diselesaikan secara efektif. Seluruh pihak terlibat harus bersama-sama menindaklanjuti permasalahan aset sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing untuk mencapai tujuan. Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggencarkan penelusuran dan penyelesaian masalah aset bersama instansi terkait. BPAD Provinsi DKI Jakarta juga sedang menggencarkan optimalisasi pengembangan dan penggunaan sistem aset karena tuntutan yang juga tinggi atas pengelolaan aset secara digital. Saat ini Sub Bidang Data dan Informasi memberikan pelayanan atas 27 sistem yang saat ini dioperasikan untuk kebutuhan internal BPAD dan Eksternal BPAD dalam pengelolaan aset yang dapat diakses pada aset.jakarta.go.id.
Foto oleh : Aditya Chandra Agusta