Senam Kesegaran Jasmani di Silang Monas




JAKARTA (BAD_DKI) Kamis, 9 Februari 2017 Badan Pengelola Aset Daerah berserta jajarannya melaksanakan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), sebagaimana menindak lanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 6/SE/ Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan bersamaan dengan perisahan Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi DKI Jakarta.


Senam Kesegaran Jasmani wajib di ikuti seluruh pegawai Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, olehkarena itu Subbagian Kepegawaian Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan daftar hadir, agar di ketahui berapa banyak yang telah mengikuti kegiatan Senam Kesegaran Jasmani yang dilaksanakan di Silang Monas Sisi Selatan.


Seluruh peserta Senam Kesegaran Jasmani wajib menggunakan seragam olahraga dan senam dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.


Kepala Badan Pengelola Aset Daerah telah menginstruksikan kepada Kepala Bidang BPAD, bagi karyawan BPAD yang tidak mengikuti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) agar diberikan teguran dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(cs)

Kembali ke halaman berita