Rapat Koordinasi Monev, Penyusunan Data Laporan, Identifikasi Permasalahan dan Arah Kebijakan Pengelolaan BMD




(BPAD, Jakarta) Dalam rangka meningkatkan pembinaan pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan data laporan barang milik daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Monev, Penyusunan Data Laporan, Identifikasi Permasalahan dan Arah Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) yang dilaksanakan secara Teleconference melalui Zoom Meeting pada Selasa, 31 Agustus 2021 Jam 13.00 WIB sampai dengan 15:30 WIB.

Rapat dipandu oleh MC Jona Maria Mantow, S.IP., M.Acc., dan hadir sebagai pembicara yaitu Ir. Amanah, MT., selaku Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ir. Amanah, MT., selaku Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tujuan dan Sasaran rapat ini adalah membahas beberapa hal berikut :

1. Informasi Data Pengelolaan BMD;

2. Mengidentifikasi Permasalahan dan Kendala Pengelolaan BMD;

3. Dasar Penetapan Kebijakan Pengelolaan BMD;

4. Meningkatkan Fungsi Pembinaan pada Pemerintah Daerah;

5. Perbaikan Tatakelola BMD;

6. Percepatan Penyelesaian Permasalahan; dan

7. Dasar Penyusunan Regulasi Pengelolaan BMD khususnya rencana Revaluasi Aset.

Tujuan dan Sasaran Rapat Koordinasi Monev, Penyusunan Data Laporan, Identifikasi Permasalahan dan Arah Kebijakan Pengelolaan BMD

“Sistem pembukuan, registrasi, dan pelaporan, sudah naik ke Pak Menteri, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa di tandatangani oleh beliau. Kemendagri sudah lama pengajuannya dan memerlukan waktu lama dalam penyusunan regulasi khususnya penghapusan barang yang tidak ditemukan terhadap Tindak Lanjut Inventarisasi Barang Milik Daerah. Selain itu juga masih banyak pemerintah daerah yang melakukan penghapusan dengan cara manual (aplikasi spreadsheet) sehingga memerlukan effort yang luar biasa.” Ujar Amanah dalam rapat.

Untuk aplikasi dan sistem yang digunakan harus mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Selain itu, Amanah membahas terkait Laporan Barang Milik Daerah Audited Tahun 2020 seluruh Pemerintah Daerah khususnya Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya. “Kata kuncinya adalah Data Audited 2020, data yang sudah benar fix dengan neraca, kami minta nilai, jumlah, dan satuan barang, serta nilai persediaan posisi 31 Desember 2020. Ketika ada suatu barang bernilai Rp0,- perlu dipertanyakan, mengapa bisa? Ini yang menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu selaku pengelola Barang Milik Daerah di instansi masing-masing.” Tegas Amanah.


Peserta Rapat dihadiri dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten yang dibagi kedalam beberapa sesi

Sebelum masuk ke sesi tanya jawab, Amanah menjelaskan perubahan permendagri nomor 19 tahun 2016, rencana arah kebijakan Barang Milik Daerah Tahun 2021-2022 (Rancangan Permendagri tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah) yang nantinya akan meliputi beberapa hal yang akan dijelaskan secara lebih mendetail terkait :

 1. perolehan/penerimaan;

 2. penggunaan;

 3. penerimaan internal Pengguna Barang;

 4. pengeluaran internal Pengguna Barang;

 5. pemanfaatan;

 6. reklasifikasi;

 7. koreksi;

 8. penambahan masa manfaat atau kapasitas manfaat;

 9. penyusutan/amortisasi;

10. persediaan;

11. pemeliharaan;

12. KIR;

13. pengamanan;

14. penghapusan; dan

15. KIBAR.


Permendagri tentang Penilaian BMD dan Penilaian Kembali BMD :

a. Pengaturan tata cara penilaian Tatacara penilaian kembali BMD; dan

b. Bahan koreksi atas LKPD Tahun 2020. 


Kembali ke halaman berita