(BPAD, Jakarta) Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Dokumen Asli Aset Tanah berupa
Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Salah satu
dokumen asli aset tanah tersebut yakni Sertifikat Hak Pakai yang beralamat di
Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, dengan peruntukan gedung kantor Balaikota Jakarta yang diserahkan kepada Plt. Badan
Pengelolaan Aset Daerah, Jumat, (8/10/21).
Bertempat di Gedung Dokumen Aset, Pulomas, Jakarta Timur, Kepala Dinas Dispursip, Wahyu Haryadi secara simbolis menyerahkan dokumen asli aset tanah balaikota kepada Plt. Kepala BPAD M. Reza Phahlevi, selain dokumen asli aset tanah tersebut Wahyu Haryadi juga menyerahkan 5 (lima) dokumen sertifikat lainnya, 16 (enam belas) berita serah terima kewajiban pengembang dan 12 (dua belas) BPKB yang sebelumnya menjadi arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut.
Foto. Serah Terima Dokumen Asli Aset Tanah
"Ini
adalah kolaborasi dan sinergi antar opd untuk mengamankan aset-aset yang ada di
Pemprov DKI Jakarta" Ujar Wahyu Haryadi. Selain serah terima dokumen aset
tanah oleh Dispursip dilakukan juga penyerahan serah terima dokumen aset tanah
oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta
Utara, Jakarta Timur, dokumen aset tanah dari SMKN 29 Jakarta Selatan serta
dokumen aset tanah fasos fasum dari Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa
Aset.
Atas
seluruh dokumen aset tanah tersebut kemudian di serahkan secara berjenjang
dengan mulai diterima oleh Plt. Kepala BPAD, M. Reza Phahlevi, kemudian
diserahkan kepada Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan diakhiri dengan menyerahkan dokumen tersebut untuk disimpan kepada Kepala
Sub Bidang Dokumentasi Aset, Yuliyanti.
"Hari
ini kita menggunakan mekanisme dan kami menerapkan ini supaya tidak ada dusta
diantara kita, bahwa tidak ada penyerahan dokumen secara
sembunyi-sembunyi", tegas Plt. Kepala BPAD dihadapan hadirin undangan yang
hadir, M.Reza Phahlevi juga menambahkan ini merupakan SOP yang tidak boleh
dilanggar.
(adt)