(BPAD, Jakarta) Jumat (05/11/2021), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta
menyerahkan 6
Asli Sertifikat Hak Pakai kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
Provinsi DKI Jakarta.
Bertempat
di Ruang Command Center
lantai 5 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak Sarjoko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta menyerahkan 6 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala
BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli Yanti selaku Kepala
Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai
dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat
(2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh
Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD
sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.