Serah Terima 6 Sertifikat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Jumat (05/11/2021), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 6 Asli Sertifikat Hak Pakai kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Bertempat di Ruang Command Center lantai 5 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak Sarjoko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 6 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli Yanti selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 


Kembali ke halaman berita