Optimalisasi Pemanfaatan Aset atas BMD Menjadi Dongkrak Pendapatan Daerah




(BPAD_Jakarta) Kepala Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA), Riswan Sentosa, mengadakan pembahasan terkait optimalisasi pemanfaatan atas Barang Milik Daerah untuk kali ketiga setelah sebelumnya pembahasan dilakukan pada Jumat (4/3)

Dalam pembahasan optimalisasi kali ini, terdapat tiga poin yang dibahas secara bersama-sama di Ruang Rapat lantai 4 BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis. 

  1. Data rekomendasi HGB di atas HPL I Ancol yang telah diterbitkan tahun 2015 - 2022 (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  2. Data perizinan dan/atau rekomendasi teknis terkait pengunaan (Jalan, Irigasi, dan Jaringan) yang digunakan untuk utilitas Fiber Optik, Telekomunikasi, dan TV Kabel (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Bina Marga);
  3. FGD Operasionalisasi keuangan dan teknis pelaksanaan BLUD Unit Pengelola Manajemen Aset (Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) Jumat (25/2). 

Optimalisasi pemanfaatan aset atas BMD menjadi poin penting dalam meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah selain penerimaan pajak. Berangkat dari hal tersebut, UPMA sebagai BLUD diharapkan nantinya dapat bergerak sebagai perangkat daerah yang dapat memberikan kontribusi positif dalam menggali potensi pemanfaatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, target yang disematkan oleh UPMA pun cukup besar, yakni sebesar 751 M pada tahun 2022 ini. Pembahasan lebih berfokus terhadap langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh UPMA sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 176 Tahun 2022 Tanggal 25 Februari.



M. Yusuf, Komisi Pemberantasan Korupsi Ibukota DKI Jakarta

M. Yusuf, Komisi Pemberantasan Korupsi Ibukota DKI Jakarta, membahas terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh UPMA jika dalam Anggaran Belanja dapat diprioritaskan tanpa menunggu APBDP.


Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Santosa

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Santosa, menaggapi pembahasan dari M Yusuf, “Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, hal tersebut akan ditampung dalam Peraturan Daerah perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, maka hal tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.”

Diskusi optimalisasi pemanfaatan BMD terus dilakukan UPMA secara rutin setiap hari Jumat, diharapkan optimalisasi pemanfaatan BMD dapat segera terlaksana dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan lain bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya.


 

 


Kembali ke halaman berita