(BPAD Jakarta) DPRD Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran kunjungi BPAD, Jumat, (20/5). Kunjungan tersebut dalam rangka menambah referensi DPRD Kabupaten Simalungun dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Simalungun, S. Samrin Girsang beserta Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) Lindung Samosir beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ifan M. Firmansyah. Jalannya kunjungan kerja dibuka oleh Ifan M. Firmansyah dengan memperkenalkan jajaran BPAD yang hadir di ruang command center BPAD lt. 5. Senada dengan Ifan, Ketua Bapemperda, Lindung Samosir pada kesempatan yang sama juga memperkenalkan dan mengucapkan terima kasih kunjungan kerjanya dapat diterima dengan baik.
Foto. Ketua Bapemperda Kab. Simalungun,
Lindung Samosir
“Kami sungguh tersanjung dapat diterima dengan baik
seperti ini, terima kasih banyak atas kesempatan yang baik ini,” Ujar Ketua
Bapemperda, Lindung Samosir, Lindung juga menjelaskan pasalnya Kabupaten
Simalungun tidak pernah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan
keuangan pemerintah daerah yang dikeluarkan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
terlebih salah satu faktor utamanya yakni terkait permasalahan aset. “Setelah Kembali
dari Jakarta ini kami dapat memperoleh oleh-oleh berupa ilmu yang bermanfaat, kami
ingin belajar sehingga kami dapat memutus tren WDP ini dimana salah satu penyebabnya
diantaranya lemahnya penatausahaan aset, maupun pengelolaan atas BMD” Tegas
Lindung Samosir.
Foto. Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan
M. Firmansyah
Menanggapi pernyataan tersebut Ifan M. Firmansyah
menjelaskan bahwa pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semula masih Bernama BPKAD
sama seperti pada pemerintah daerah umumnya dimana keuangan dan aset masih
tergabung baru kemudian pada tahun 2017 kami terpisah sehingga kami menjadi lembaga
tersendiri yang menangani aset. “Dahulu kami juga sama tidak WTP setelah dianalisa
ternyata memang dari pengelolaan aset yang belum baik”, Ujar Ifan. Ifan juga
menambahkan dengan berdirinya BPAD pada tahun 2017 akhirnya Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dapat memperoleh WTP setelah beberapa tahun sebelumnya belum pernah
diraih kembali.
Lebih lanjut pada kesempatan yang sama Kepala Bidang
Penatausahaan Aset juga memberikan kesempatan kepada Pusat Data dan Informasi Aset
(Pusdatin) yang diwakili oleh M. Husen untuk menjelaskan sistem telah dibangun
dalam menunjang penatausahaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. “Sistem-sistem inilah yang dibangun oleh BPAD dalam menunjang kinerja atas
penatausahaan aset salah satunya SIERA,” tutup Ifan.
BPAD telah membangun sistem mulai dari fase
perencanaan atas aset hingga penghapusan yang semua dilakukan secara sistem, “Kita
sudah membangun setidaknya 33 aplikasi dalam menunjang penatausahaan hingga
pelaporan atas aset,” Ucap Husen. Disamping itu semua data pun sudah tergabung
didalam database dan terintegrasi antara sistem yang satu
dengan yang lain, tambah nya.
(adt)