DPRD Kabupaten Simalungun : Kami Tidak Pernah WTP, Kami Ingin Belajar




(BPAD Jakarta) DPRD Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran kunjungi BPAD, Jumat, (20/5). Kunjungan tersebut dalam rangka menambah referensi DPRD Kabupaten Simalungun dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Simalungun, S. Samrin Girsang beserta Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) Lindung Samosir beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ifan M. Firmansyah. Jalannya kunjungan kerja dibuka oleh Ifan M. Firmansyah dengan memperkenalkan jajaran BPAD yang hadir di ruang command center BPAD lt. 5. Senada dengan Ifan, Ketua Bapemperda, Lindung Samosir pada kesempatan yang sama juga memperkenalkan dan mengucapkan terima kasih kunjungan kerjanya dapat diterima dengan baik.

Foto. Ketua Bapemperda Kab. Simalungun, Lindung Samosir

“Kami sungguh tersanjung dapat diterima dengan baik seperti ini, terima kasih banyak atas kesempatan yang baik ini,” Ujar Ketua Bapemperda, Lindung Samosir, Lindung juga menjelaskan pasalnya Kabupaten Simalungun tidak pernah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dikeluarkan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terlebih salah satu faktor utamanya yakni terkait permasalahan aset. “Setelah Kembali dari Jakarta ini kami dapat memperoleh oleh-oleh berupa ilmu yang bermanfaat, kami ingin belajar sehingga kami dapat memutus tren WDP ini dimana salah satu penyebabnya diantaranya lemahnya penatausahaan aset, maupun pengelolaan atas BMD” Tegas Lindung Samosir.

 

Foto. Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M. Firmansyah

Menanggapi pernyataan tersebut Ifan M. Firmansyah menjelaskan bahwa pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semula masih Bernama BPKAD sama seperti pada pemerintah daerah umumnya dimana keuangan dan aset masih tergabung baru kemudian pada tahun 2017 kami terpisah sehingga kami menjadi lembaga tersendiri yang menangani aset. “Dahulu kami juga sama tidak WTP setelah dianalisa ternyata memang dari pengelolaan aset yang belum baik”, Ujar Ifan. Ifan juga menambahkan dengan berdirinya BPAD pada tahun 2017 akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperoleh WTP setelah beberapa tahun sebelumnya belum pernah diraih kembali.

Lebih lanjut pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Penatausahaan Aset juga memberikan kesempatan kepada Pusat Data dan Informasi Aset (Pusdatin) yang diwakili oleh M. Husen untuk menjelaskan sistem telah dibangun dalam menunjang penatausahaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Sistem-sistem inilah yang dibangun oleh BPAD dalam menunjang kinerja atas penatausahaan aset salah satunya SIERA,” tutup Ifan.

BPAD telah membangun sistem mulai dari fase perencanaan atas aset hingga penghapusan yang semua dilakukan secara sistem, “Kita sudah membangun setidaknya 33 aplikasi dalam menunjang penatausahaan hingga pelaporan atas aset,” Ucap Husen. Disamping itu semua data pun sudah tergabung didalam database dan terintegrasi antara sistem yang satu dengan yang lain, tambah nya.

 

(adt)


Kembali ke halaman berita