(BPAD_Jakarta) Ketua Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah (MPSBMD) pimpin sidang atas usulan permohonan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang diajukan Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah (PD/UPD). Sebanyak 163 baik PD/UPD di sidangkan secara daring maupun luring, Jumat, (20/05).
Sidang MPSBMD
dilaksanakan terhadap BMD yang tidak diketemukan fisik maupun tidak diketahui
keberadaannya sehingga mekanisme yang harus ditempuh harus melalui Sidang
Majelis untuk kemudian diusulkan penghapusannya dan dilaporkan kepada Gubernur.
“Apakah seluruh saudara saudari mengerti dan mengetahui atas isi permohonan
yang dibacakan tadi,” ungkap Ketua Majelis, Marullah Matali.
Menjawab pertanyaan
Ketua Majelis, 161 PD/UPD serta 2 Perangkat Daerah yang hadir secara langsung
dihadapan Majelis menyatakan mengerti dan mengetahui isi permohonan yang telah
dibacakan. Adapun kedua perangkat daerah yang hadir secara langsung yakni
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo dan Direktur RSUD Ps. Rebo,
Isnindyarti.
"Majelis penetapan status barang milik
daerah menetapkan merekomendasikan kepada Gubernur untuk menghapus BMD dari 163
PD/UPD melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah", Tutup
Marullah. Adapun rekomendasi tersebut diberikan dengan berdasarkan pertimbangan
diantaranya :
a. Surat permohonan
dari masing-masing pemohon;
b. Keterangan
Pemohon; serta
c. Terdapat anggota
majelis.
Lebih lanjut Lebih
lanjut adapun Barang Milik Daerah yang disidangkan yakni meliputi Peralatan dan
Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset tetap
lainnya.
(adt)