Sidang MPSBMD : 163 PD/UPD Ajukan Permohonan Penghapusan BMD




(BPAD_Jakarta) Ketua Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah (MPSBMD) pimpin sidang atas usulan permohonan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang diajukan Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah (PD/UPD). Sebanyak 163 baik PD/UPD di sidangkan secara daring maupun luring, Jumat, (20/05). 

Sidang MPSBMD dilaksanakan terhadap BMD yang tidak diketemukan fisik maupun tidak diketahui keberadaannya sehingga mekanisme yang harus ditempuh harus melalui Sidang Majelis untuk kemudian diusulkan penghapusannya dan dilaporkan kepada Gubernur. “Apakah seluruh saudara saudari mengerti dan mengetahui atas isi permohonan yang dibacakan tadi,” ungkap Ketua Majelis, Marullah Matali.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis, 161 PD/UPD serta 2 Perangkat Daerah yang hadir secara langsung dihadapan Majelis menyatakan mengerti dan mengetahui isi permohonan yang telah dibacakan. Adapun kedua perangkat daerah yang hadir secara langsung yakni Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo dan Direktur RSUD Ps. Rebo, Isnindyarti.

"Majelis penetapan status barang milik daerah menetapkan merekomendasikan kepada Gubernur untuk menghapus BMD dari 163 PD/UPD melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah", Tutup Marullah. Adapun rekomendasi tersebut diberikan dengan berdasarkan pertimbangan diantaranya :

a. Surat permohonan dari masing-masing pemohon;

b. Keterangan Pemohon; serta

c. Terdapat anggota majelis.

Lebih lanjut Lebih lanjut adapun Barang Milik Daerah yang disidangkan yakni meliputi Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset tetap lainnya.

 

(adt)


Kembali ke halaman berita