(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas via Zoom Meeting pada hari Rabu, 24 Agustus 2022. Riana Nurvianida, selaku Sub Koordinator Urusan Pembinaan dan Indarto, selaku Kepala Sub Bidang Pengelolaan Strategi Pengadaan dari BPPBJ menjadi narasumber dalam acara ini.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 ini membuka ruang pemeliharaan dan/atau perawatan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui Bengkel Umum Non Agen Tunggal Pemegang Merk namun dilaksanakan melalui e-purchasing. Hal ini sejalan dengan amanat Gubernur untuk membesarkan yang kecil, namun tidak mengecilkan yang besar.
"Latar belakang disusunnya peraturan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi UKM khususnya untuk sektor perbengkelan. Selain itu juga dapat mengakomodir kebutuhan SKPD/UKPD yang mungkin tidak tersedia di Bengkel Agen Tunggal Pemegang Merk", jelas Riana Nurvianida.
Selanjutnya, Indarto memaparkan bahwa berdasarkan usulan BPAD maka telah dilakukan pencantuman servis Kendaraan Dinas pada Katalog Elektronik Provinsi DKI Jakarta. LKPP RI pada tanggal 21 April 2022 telah membentuk 10 etalase untuk setiap Pemerintah Daerah, dimana salah satunya adalah etalase servis kendaraan. Syarat kualifikasi pelaku usaha sebagai calon penyedia katalog turut dijelaskan secara detail oleh Indarto.
Dokumen pendukung acara sosialisasi: