Sosialisasi SE Kepala BPAD Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Kode Barang




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Kode Barang secara online melalui i zoom meeting selama tiga hari, yang dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu tanggal 29 s.d 31 Agustus 2022. 

Acara Sosialisasi ini  dipimpin oleh Truli Susatyo Dewi selaku Subkoordinator PUA Pengguna dan diisi oleh Muh. Husen selaku Pengurus Barang Pusdatin BPAD, yang menjelaskan tentang sistem e-Kode Barang (Sistem e-Kobar) dengan jumlah undangan 744 PD/UKPD, hari pertama dihadiri oleh 271 peserta, hari kedua 266 peserta dan hari ketiga dihadiri 275 Peserta.

Diterbitkannya SE Kepala BPAD Nomor 19 Tahun 2022 ini merupakan tindaklanjut atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang  Penggolongan dan Kodefikasi  Barang Milik Daerah (BMD) yang bertujuan agar setiap register BMD yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang  harus ditetapkan  penggolongannya  secara sistematik ke dalam  akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek, serta ditetapkan  kodefikasi barang sesuai dengan penggolongan masing-masing BMD. 

Pembahasan pada sosialisasi ini antara lain mengenai inventarisasi BMD yang belum sesuai penggolongan dan kodefikasi barang, sehingga PD/UKPD harus memastikan kebenaran dan kesesuaian fisik BMD dengan penggolongan kodefikasi barang yang diusulkan, serta tata cara mengajukan permohonan pemutakhiran BMD yang dipaparkan oleh Husen.

"Untuk mengetahui BMD yang terdapat kesalahan kode barang dapat dicari melalui sistem pindai kode dan pencarian pada tahun 2020 versi transitoris, karena dapat diketahui nama barang sesuai dengan kode barang sebelum pemutakhiran," kata Husen.


Diharapkan PD/UKPD melakukan inventarisasi kesesuaian kodefikasi BMD yang ada dalam penggunaannya, mengajukan pengusulan kode barang baru yang belum terakomodir dalam Permendagri 108 Tahun 2016 dan mengajukan pemutakhiran kode BMD dengan batas waktu permohonan sampai dengan 31 Oktober 2022.


Kembali ke halaman berita