(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Kode Barang secara online melalui i zoom meeting selama tiga hari, yang dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu tanggal 29 s.d 31 Agustus 2022.
Acara Sosialisasi ini dipimpin oleh Truli Susatyo Dewi selaku Subkoordinator PUA Pengguna dan diisi oleh Muh. Husen selaku Pengurus Barang Pusdatin BPAD, yang menjelaskan tentang sistem e-Kode Barang (Sistem e-Kobar) dengan jumlah undangan 744 PD/UKPD, hari pertama dihadiri oleh 271 peserta, hari kedua 266 peserta dan hari ketiga dihadiri 275 Peserta.
Pembahasan pada sosialisasi ini antara lain mengenai inventarisasi BMD yang belum sesuai penggolongan dan kodefikasi barang, sehingga PD/UKPD harus memastikan kebenaran dan kesesuaian fisik BMD dengan penggolongan kodefikasi barang yang diusulkan, serta tata cara mengajukan permohonan pemutakhiran BMD yang dipaparkan oleh Husen.
"Untuk mengetahui BMD yang terdapat kesalahan kode barang dapat dicari melalui sistem pindai kode dan pencarian pada tahun 2020 versi transitoris, karena dapat diketahui nama barang sesuai dengan kode barang sebelum pemutakhiran," kata Husen.
Diharapkan PD/UKPD melakukan inventarisasi kesesuaian kodefikasi BMD yang ada dalam penggunaannya, mengajukan pengusulan kode barang baru yang belum terakomodir dalam Permendagri 108 Tahun 2016 dan mengajukan pemutakhiran kode BMD dengan batas waktu permohonan sampai dengan 31 Oktober 2022.