BPKAD Jawa Tengah Bertukar Ilmu Mencari Solusi Permasalahan Aset




(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi komparasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Rabu, 21 September 2022. 

Kunjungan ini berdasarkan tindak lanjut rencana pelaksanaan inventarisasi Barang Milk Daerah 5 (lima) tahunan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milk Daerah. 

Reza Phahlevi, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, menerima dan membuka secara langsung studi komparasi ini di Ruang Rapat PSDA BPAD lantai 4, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis. Ditemani oleh Fitri Ekawati Sutari, selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset; Ifan M. Firmansyah, selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset; Didiek Budi Cahyadi, selaku Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan, dan Sengketa Aset; M. Sofwan Syahputra, selaku Kepala Sub Bidang Pengalihan Status Aset Tanah dan Inbreng; dan Suripto, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin Aset.

“Kami sangat senang dapat berkunjung ke BPAD Provinsi DKI Jakarta. Maksud dari kunjungan ini adalah supaya kami mengetahui bagaimana BPAD Provinsi DKI Jakarta menerapkan Permendagri 47 Tahun 2021 di lingkungan aset. Ada dua hal yang kami ingin tahu, yaitu tentang sertifikasi tanah, dan HGB di atas HPL.” ujar Adi Raharjo, selaku Ketua Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah (BPKAD).


Ifan M. Firmansyah membuka diskusi ini dengan menjelaskan bagaimana BPAD Provinsi DKI Jakarta terbentuk, mulai dari BPKAD sampai akhirnya dipecah menjadi BPKD dan BPAD. “Seluruh layanan di BPAD alhamdulillah sudah melalui sistem.” Tambah Ifan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak BPAD Provinsi DKI Jakarta berdiri di tahun 2017. Sejak itu sampai dengan sekarang, sudah lima tahun berturut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan opini (WTP). Hal ini membuktikan dengan berdirinya BPAD Provinsi DKI Jakarta, permasalahan aset yang ada di DKI Jakarta dapat teratasi. 


Terkait HGB di atas HPL, Suripto menjawabnya dengan membuka sistem-sistem yang telah dibangun oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta. “Kita itu punya beberapa portal, yaitu portal BPAD, Portal JAMC, dan juga Jak Aset yang belum kita launching. HGB di atas HPL itu adanya di menu layanan portal JAMC.” Imbuhnya. 

Didiek menambahkan penjelasan mengenai Peraturan Gubernur yang mengatur HGB di Atas HPL yang ada di BPAD Provinsi DKI Jakarta, yang mana di dalamnya terdapat peraturan tarif dan juga masa HPL dari setiap kategori kebutuhan. 

Adi merasa senang atas kunjungan studi komparasi ini dan berharap dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah didapat dari BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk menangani permasalahan aset yang ada di Jawa Tengah. “Ketika bapak/ibu sekalian ada mampir ke Semarang, jangan lupa berkunjung ke kantor kami ya.” Tutupnya. Kemudian acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan juga foto bersama antara kedua belah pihak, BPAD Provinsi DKI Jakarta dan BPKAD Jawa Tengah.

 

 

 

 

 


Kembali ke halaman berita