(BPAD, Jakarta) Bidang Penatausahaan Aset Badan Pengelolaan Aset Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 150 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Status Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tim Penetapan Status Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Ifan M. Firmansyah, selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset. “Kegiatan ini sangat berdampak signifikan dalam penyusunan LKPD tahun 2022 yang nanti akan disusun pada tahun 2023, sehingga diharapkan PD/UKPD dapat melaksanakannya dengan baik dalam rangka mempertahankan WTP untuk yang ke-6 kalinya." ujarnya
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset tetap yang mencakup Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan dan aset tetap lainnya) yang masih dalam proses pembangunan/pengerjaan dan belum siap pada saat tanggal pelaporan. Dijelaskan pula bahwa, KDP dapat dihentikan pembangunan/pengerjaannya antara lain karena:
- Ketidaksediaan dana;
- Kondisi politik seperti perubahan kebijakan pemimpin;
- Kejadian-kejadian lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap tahunnya perangkat daerah diwajibkan melakukan inventarisasi KDP dan menetapkan apakah KDP tersebut dihentikan sementara, atau dihentikan permanen karena tidak dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi pemerintah daerah.
Setelah ini PD/UKPD diharapkan melakukan pendalaman terhadap KDP sehubungan dengan Rapat Penetapan Status KDP bersama Tim Penetapan Status KDP yang akan dilaksanakan pada awal bulan November mendatang.