BPAD Sosialisasikan Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi atas sistem pensertifikatan aset tanah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi tersebut terkait percepatan pelaksanaan Sertifikasi Aset Tanah Tahun 2023, Kamis (19/1/23).­

Bertempat di Ruang Command Center, Lt. 5, BPAD Provinsi DKI Jakarta, Sosialisasi secara daring dibuka langsung Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA), Riswan Sentosa, serta turut hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin, Suripto dan Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan, BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi dilakukan terkait pembangunan sistem yang sudah rampung oleh UPT. Pusdatin, sehingga proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah di fasilitasi lewat sistem e-pensertifikatan.“Mewakili Kepala Badan, saya minta Bapak Ibu untuk serius melakukan pengusulan aset tanah yang akan disertifikatkan ini melalui system e-pensertifikatan,” Kata Riswan Sentosa, saat sosialisasi berlangsung.

Riswan juga menambahkan agar Bapak Ibu dapat mengikuti dengan baik, bagaimana tata cara dalam melakukan penginputan ke dalam sistem tersebut terhadap asset tanah yang Bapak Ibu kuasai selaku pengguna barang, Tambahnya.


Foto. Jalannya Sosialisasi Sistem ePensertifikatan

Sementara itu turut hadir Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi dalam sosialisasi tersebut, Reza menyampaikan kepada seluruh perserta sosialisasi bahwa pembangunan system e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah ini guna memberikan kemudahan dalam melakukan pengusulan pensertifikatan sekaligus guna pendaratan kedalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta. SiAmanah sendiri merupakan kepanjangan dari (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah )

“Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk penginputan, sehingga tidak lagi manual, kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, insyallah aset kita terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” Ujar Reza.

Lebih lanjut jalannya sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan terkait tata cara penginputan kedalam sistem SiAmanah yang disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Pelaksana Sistem Informasi, Pusdatin Aset, I Nyoman Dharma. Nyoman menjelaskan mulai dari alur, Langkah hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan system tersebut.

Adapun peserta dalam sosialisasi ini yakni Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk Puskesmas dan RSUD hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan yang merupakan target prioritas pensertifikatan di Tahun 2023 ini.



(adt)


Kembali ke halaman berita