Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Memasuki Fase Rapat Dengar Pendapat Umum




(BPAD, Jakarta) Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kini sudah memasuki babak baru. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Pantas Nainggolan selaku Ketua Bapemperda. Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh M. Reza Phahlevi H. selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan. Hari pertama dihadiri oleh unsur Kementerian, unsur BUMN/BUMD, unsur Perguruan Tinggi, unsur asosiasi, unsur Lembaga Swadaya Masyarakat dan stakeholder terkait secara offline di Bapemperda, sedangkan SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadiri secara online via zoom meeting. Hari kedua dihadiri oleh seluruh komisi DPRD DKI Jakarta.

"Isu prioritas pengelolaan barang milik daerah ini terkait dengan kebutuhan kebijakan, penyelesaian temuan BPK, memaksimalkan penggunaan BMD, optimalisasi BMD, serta percepatan pelaksanaan pengelolaan BMD dalam rangka penyederhanaan birokrasi", tegas Reza. Selain itu, pengamanan aset juga menjadi perhatian khusus.      

Berbagai masukan disampaikan oleh para peserta rapat, diantaranya agar Rancangan Peraturan Daerah ini benar-benar mementingkan kepentingan publik dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Reza menjelaskan bahwa Raperda ini melindungi seluruh pemangku kepentingan, baik sektor usaha maupun organisasi nirlaba dan masyarakat, selain itu juga melindungi infrastruktur untuk kepentingan umum. Salah satunya adalah dapat dilaksanakan penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain untuk pelayanan umum dan mendukung tusi SKPD/UKPD terkait, yang tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Reza juga menekankan bahwa pemanfaatan barang milik daerah tanpa perikatan yang sah adalah pelanggaran hukum. Pemanfaatan yang dilakukan oleh badan usaha dalam rangka pelayanan publik tetap harus dilaksanakan secara berkeadilan, salah satunya badan usaha wajib menunjukkan laporan keuangan tiga tahun terakhir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini ditujukan agar tarif pemanfaatan yang dikenakan sesuai dengan kemampuan badan usaha tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Sejatinya, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini memperoleh dukungan untuk dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pengelolaan BMD menjadi salah satu penyumbang disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Raperda Pengelolaan BMD harus segera diselesaikan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menghadapi pemeriksaan LKPD oleh BPK", ujar Makmur Marbun, Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri.



Kembali ke halaman berita