(JAMC, Jakarta) UP JAMC BPAD melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Kegiatan Rekonsiliasi dan Inventarisasi Hak-hak atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov DKI Jakarta, 12 September 2024. Kegiatan ini diikuti oleh unsur BPAD (Bidang, UPT, dan Suban), DCKTRP, Kanwil BPN berikut seluruh Kantah, Ifan M Firmansyah selaku Kepala UP JAMC BPAD, Alen Saputra, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta Didiek Budi Cahyadi selaku Plt. Sekertaris Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta untuk membuka langsung acara FGD tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan database HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta dan akuntabilitas dalam pemberian layanan rekomendasi HGB di atas HPL milik Pemprov DKI Jakarta. Layanan tersebut meliputi Perpanjangan, Pembaharuan, Pembebanan, dan Peralihan Hak di atas HPL, Tanah eks Desa dan Tanah eks Kotapraja yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre.
“Adanya kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut Insekda Nomor 111 tahun 2023 tentang Inventarisasi atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemprov. DKI Jakarta” ujar Ifan. Hal ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dalam peningkatan akuntabilitas penatausahaan Hak Pengelolaan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksanaan Rekonsiliasi HPL atas nama Pemprov. DKI Jakarta dilaksanakan selama dua hari yang dibagi menjadi dua yaitu FGD Hak Pengelolaan atas nama Pemprov DKI Jakarta secara umum dengan pemaparan dari Badan Pertanahan dan Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang memberikan informasi HPL yang terdapat di peta JakartaSatu yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rekonsiliasi data HPL pada masing-masing Suku Badan Pengelolaan Aset Wilayah Kota/Kabupaten dengan Kantor Pertanahan.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Plt. Sekretaris BPAD membuka acara FGD Rakonsiliasi dan Inventarisasi HPL Milik Pemprov DKI Jakarta, “Saya harap setelah ini dapat saling berbagi informasi terkait HPL dan Hak-Hak Atas yang terbit di atasnya dan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi antara BPAD dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta dalam rangka peningkatkan pelayanan pemberian rekomendasi kepada masyarakat Jakarta,” jelas Didiek.
Dari rangkaian kegiatan tersebut diatas diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat memiliki data dan informasi HPL yang sesuai dengan nomenklatur baik kesesuaian secara jumlah, luasan, alamat/lokasi maupun batas-batas HPL dengan dokumen kepemilikan maupun penguasaan secara fisik. Selain itu dari hasil pelaksanaan rekonsiliasi hari ini dapat mengetahui potensi dan peluang peningkatan penerimaan daerah melalui pemberian rekomendasi HGB di atas HPL dan Optimalisasi Pemanfaatan tanah HPL milik Pemprov DKI Jakarta. (UM/IF)