Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 Sertifikat Hak Pakai sebagai
bentuk pengamanan aset daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh
Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2026,
dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat,
Kamis (13/02).
Kegiatan
tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur DKI Jakarta Pramono
Anung, Kepala BPAD Faisal Syafruddin, serta jajaran perangkat daerah terkait. Total
3.922 sertifikat dengan estimasi nilai aset mencapai ± Rp102 triliun tersebut
menjadi capaian penting dalam upaya penataan dan perlindungan hukum aset milik
Pemprov DKI Jakarta. Atas keberhasilan ini, Pemprov DKI Jakarta turut menerima
penghargaan rekor dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai pemerintah
daerah dengan jumlah penerbitan Sertifikat Hak Pakai terbanyak.
Dalam
sambutannya, Pramono menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan langkah
strategis untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. “Upaya pengamanan aset ini menjadi prioritas utama untuk meminimalkan potensi
sengketa dan konflik pertanahan di masa depan. Dengan legalitas yang jelas,
aset dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, mulai dari
fasilitas pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga infrastruktur
publik,” Ujarnya.
Melalui
sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib,
memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan dan pelayanan
publik secara berkelanjutan.