(BPAD,
JAKARTA) BPAD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset melakukan
sosialisasi uji coba Sistem E-Pemutakhiran sebagai media pemutakhiran data dan
informasi Barang Milik Daerah (BMD) terhadap aset berupa Tanah. Kegiatan
pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah berupa Tanah tersebut dilakukan guna mendukung
Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023-2027, Pada Kamis, (9/2/2023).
Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, perlu
dilakukan kelengkapan dan/atau pemutakhiran data tanah yang berada dalam
penguasaan Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah selaku Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang antara
lain meliputi spesifikasi BMD berupa Tanah, lokasi,
titik koordinat, keterangan tanda batas baik Utara, Timur, Barat, Selatan, hingga foto citra
satelit.
Atas hal tersebut lebih lanjut juga
telah diatur pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 132
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Informasi Barang Milik
Daerah Berupa
Tanah.
Sehubungan
pelaksanaan pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah berupa
tanah, BPAD melalui Bidang Penatausahaan Aset telah
mengadakan Uji Coba Sistem E-Pemutakhiran bersama
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang pada 10 Perangkat Daerah maupun Unit Perangkat
Daerah (PD/UPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Siera, Adapun peserta ujicoba sistem
tersebut yakni sebagai berikut:
1. Dinas
Kesehatan;
2. Dinas
Pemuda Dan Olahraga;
3. Unit
Pengelola Museum Seni;
4. Suku
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Kota Administrasi
Jakarta Barat;
5. Suku
Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Barat;
6. Suku
Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat;
7. Kelurahan
Tanjung Duren Utara Kota Administrasi Jakarta Barat;
8. Kelurahan
Jelambar Kota Administrasi Jakarta Barat;
9. Kelurahan
Tanah Sereal Kota Administrasi Jakarta Barat;
10. Kelurahan
Krendang Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sementara itu,
Truli Susatyo Dewi selaku Sub Koordinator Urusan Aset Pengguna mengatakan bahwa
sosialisasi yang dilakukan ini sebagai fase ujicoba sebelum nantinya sistem
pemutakhiran akan dibuka secara resmi. “Bapak Ibu silahkan melakukan ujicoba
penginputan ke dalam sistem, sehingga kami berharap pasca sosialisasi ini dapat
kami jadikan bahan evaluasi,” Kata Truli.
Lebih lanjut diharapkan
pasca sosialisasi ini PD/UPD ataupun
Pengurus Barang dapat memahami mengenai
sistem serta alur penginputan
data pada sistem dan menghimpun beberapa permasalahan yang dapat di temukan
dalam Sistem E-Pemutakhiran data tanah.
Selain itu, uji
coba ini bertujuan agar proses pelaksanaan pemutakhiran dapat berjalan lancar serta guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik. Lebih lanjut pelaksanaan
Pemutakhiran Data dan Informasi Tanah
sendiri akan dilaksanakan berdampingan dengan Inventarisasi Tahap I terhadap
Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan (KIB
C) pada Tahun
2023.