(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset menggelar bimbingan teknis kepada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak kurang
lebih 400 perwakilan dari Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD)
hadir dalam kegiatan tersebut, pada Jumat, (17/2/23).
Bidang Penatausahaan Aset (PUA) BPAD DKI Jakarta
menggelar bimbingan teknis bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan
Barang Milik Daerah dalam rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD”, yang
digelar pada Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan
M Firmansyah dalam sambutannya terkait laporan kegiatan menyampaikan bahwa gelaran
kegiatan ini guna memberikan pemahaman dan peningkatan kapabilitas tentang
penatausahaan BMD jelang persiapan inventarisasi Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027. Pasalnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inventarisasi BMD terakhir pada
Tahun 2018. “Pemprov DKI melalui BPAD akan melaksanakan inventarisasi mulai
tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 secara bertahap, adapun pelaksanaan
inventarisasi BMD pada tahun ini dimulai dengan inventarisasi gedung/ bangunan,”
Kata Ifan.
Sementara itu Sekretaris BPAD, Ireni kala
sambutannya menyampaikan hal ini dilakukan agar data maupun informasi terhadap
Barang Milik Daerah semakin informatif. “Salah satu upaya agar data BMD dapat
memberikan informasi yang berguna adalah dengan pelaksanaan inventarisasi BMD,”
Tegas Ireni. Inilah perlunya inventarisasi BMD, sehingga diharapkan pasca
inventarisasi yang dilakukan BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih
informatif.
Foto. Suasana Kegiatan Peningkatan Kapabilitas
Kegiatan peningkatan kapabilitas tersebut juga
menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri) yakni Bapak Dr. H. M. Budi S.
Sudarmadi selaku
Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah,
Ibu Ir. Amanah, M.T. selaku Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah
I, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Ibu
Jona Maria Mantow, S.IP., M.Acc
Selain itu BPAD juga berharap para Pengguna Barang dan
Kuasa Pengguna Barang dapat memahami secara mendalam mengenai kebijakan umum
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, khususnya tahapan inventarisasi BMD yang dimulai
dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi sampai dengan tindak
lanjut laporan hasil inventarisasi.
Ibu Ir. Amanah, M.T. selaku narasumber telah menjelaskan secara
rinci tentang Kertas Kerja Inventarisasi untuk Gedung dan Bangunan yang
meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda,
dan data lain sebagaimana diatur dalam Kertas Kerja Inventarisasi yang
diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Amanah
menekankan agar Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama
unsur PD/UPD dengan membentuk Tim Inventarisasi.
Dalam kegiatan tersebut para Pengguna Barang dan
Kuasa Pengguna Barang berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan BMD pada lingkup
PD/UPD. Selanjutnya diharapkan inventarisasi yang akan
dimulai pada tahun 2023 ini dapat menyediakan data yang informatif, lengkap,
dan memadai.