BPAD menyelenggarakan Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah dalam rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset menggelar bimbingan teknis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak kurang lebih 400 perwakilan dari Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) hadir dalam kegiatan tersebut, pada Jumat, (17/2/23).

 

Bidang Penatausahaan Aset (PUA) BPAD DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah dalam rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD”, yang digelar pada Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M Firmansyah dalam sambutannya terkait laporan kegiatan menyampaikan bahwa gelaran kegiatan ini guna memberikan pemahaman dan peningkatan kapabilitas tentang penatausahaan BMD jelang persiapan inventarisasi  Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inventarisasi BMD terakhir pada Tahun 2018. “Pemprov DKI melalui BPAD akan melaksanakan inventarisasi mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 secara bertahap, adapun pelaksanaan inventarisasi BMD pada tahun ini dimulai dengan inventarisasi gedung/ bangunan,” Kata Ifan.

 

Sementara itu Sekretaris BPAD, Ireni kala sambutannya menyampaikan hal ini dilakukan agar data maupun informasi terhadap Barang Milik Daerah semakin informatif. “Salah satu upaya agar data BMD dapat memberikan informasi yang berguna adalah dengan pelaksanaan inventarisasi BMD,” Tegas Ireni. Inilah perlunya inventarisasi BMD, sehingga diharapkan pasca inventarisasi yang dilakukan BMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih informatif.




Foto. Suasana Kegiatan Peningkatan Kapabilitas


Kegiatan peningkatan kapabilitas tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni Bapak Dr. H. M. Budi S. Sudarmadi selaku Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ibu Ir. Amanah, M.T. selaku Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Ibu Jona Maria Mantow, S.IP., M.Acc

 

Selain itu BPAD juga berharap para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat memahami secara mendalam mengenai kebijakan umum Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, khususnya tahapan inventarisasi BMD yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi sampai dengan tindak lanjut laporan hasil inventarisasi.

 

Ibu Ir. Amanah, M.T.  selaku narasumber telah menjelaskan secara rinci tentang Kertas Kerja Inventarisasi untuk Gedung dan Bangunan yang meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda, dan data lain sebagaimana diatur dalam Kertas Kerja Inventarisasi yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Amanah menekankan agar Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama unsur PD/UPD dengan membentuk Tim Inventarisasi.  

 

Dalam kegiatan tersebut para Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan BMD pada lingkup PD/UPD.  Selanjutnya diharapkan inventarisasi yang akan dimulai pada tahun 2023 ini dapat menyediakan data yang informatif, lengkap, dan memadai.

 


Kembali ke halaman berita