BPAD Duduk Bersama KemenATR/BPN Bahas Nota Kesepakatan (MoU)




(BPAD Jakarta) Dalam rangka upaya pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, BPAD mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memaksimalkan upaya pengamanan aset tanah melalui MoU (Memorandum of Understanding), Senin, (6/3/2023).

Pembahasan MoU tersebut menjadi agenda bahasan rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lt. 4 BPAD DKI. MoU tersebut kemudian dituangkan kedalam Nota Kesepakatan dalam bentuk draft untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama terkait pelaksanaan pendaftaran tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asistensi pencegahan hingga penanganan permasalahan pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa, menyatakan bahwa gelaran rapat ini guna pembahasan lebih lanjut sebelum nantinya draft tersebut dilakukan finalisasi untuk kemudian ditandatangani secara bersama. “Tentunya dengan adanya agenda pembahasan ini, kita berharap penandatanganan nota kesepakatan dapat terlaksana, sehingga proses pelaksanaan pensertifikatan dapat berproses lebih cepat,” Kata Riswan.

Lebih lanjut diharapkan pasca agenda pembahasan ini proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih cepat berdasarkan kesepakatan bersama sehingga upaya pengamanan aset tanah tidak hanya dari sisi pengamanan administrasi dan fisik saja melainkan juga pengamanan secara hukum, pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah gencar melakukan pengamanan secara hukum sebanyak 4.000 register bidang tanah ditargetkan rampung pada Tahun 2023 ini.

Turut hadir dalam agenda pembahasan tersebut Inspektorat DKI Jakarta, Biro Hukum, Biro Kerja Sama Daerah, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait.

(adt) 


Kembali ke halaman berita