Perjanjian Kinerja yang Tertuang di Sosialisasi Inventarisasi BMD




(BPAD, Jakarta) Bidang Penatausahaan Aset (PUA) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang berlangsung di Lt. 4, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Pada Senin (13/3). Kegiatan tersebut digelar sebagai Kegiatan persiapan, pelaksanaan, pelaporan serta tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pengurus Barang dan Kuasa Pengurus Barang dari Perangkat di Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. 

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh BPAD guna memberikan pengarahan kepada Tim Pengguna Barang dalam rangka melakukan Inventarisasi Barang Milik Daaerah. BPAD sendiri diwakili oleh Ifan M. Firmansyah selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Muhammad Husein selaku Subbagian Tata Usaha  Pusdatin Aset, dan Truli Susatyo Dewi selaku Subkoordinator Penatausahaan Aset. Dihadiri pula para tamu undangan yang terdiri dari Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah serta Tim Pengguna Barang. Dalam hal ini, Tim Pengguna Barang memiliki perhatian khusus dalam kinerja pada Perangkat Daerah yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. 

"Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak baik terhadap laporan keuangan serta dapat ditemukan Barang Milik Daerah yang bersifat idle dapat dimanfaatkan dan dioptimalisasi dengan baik untuk kedepannya," ucap Ifan M. Firmansyah saat membuka sosialisasi.


Lebih lanjut Truli Susatyo Dewi menjelaskan mengenai beberapa materi yang digunakan dalam kegiatan inventarisasi seperti dasar hukum yang dipakai dan teknis penginputan serta sasaran atau capaian yang harus diselesaikan oleh tiap-tiap Tim Pengguna Barang. Truli juga mengingatkan kepada Tim Pengguna Barang bahwa kegiatan Inventarisasi BMD ini menjadi salah satu sasaran khusus kinerja bagi para Perangkat Daerah, yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. BPAD tidak mengakomodasi unvalidasi data, sehingga diharapkan Perangkat Daerah tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penginputan data.

Dalam Sosialisasi Inventarisasi BMD tersebut juga dijelaskan beberapa proses yang harus dilewati mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD) atau Tim Tingkat Pengguna Barang. Selain itu Perangkat Daerah (PD) atau Tim Pengguna Barang juga memiliki tugas tambahan yang harus dilakukan kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) atau Tim Kuasa Pengguna Barang, meliputi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Inventarisasi BMD, penghimpunan laporan progres dan hasil Inventarisasi BMD dan penghimpunan rencana tindak lanjut hasil inventarisasi BMD.

Kegiatan Inventarisasi BMD juga melibatkan Pusat Data dan Informasi BPAD dalam mengontrol sistem Inventarisasi BMD hingga selesainya seluruh tahapan inventarisasi TA 2023.


Kembali ke halaman berita