Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI
Jakarta, Lusiana Herawati menerima
sebanyak 11 (sebelas) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta. Proses Serah
Terima Asli Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara kepada Lusiana, pada Selasa, (28/3/2023).
Prosesi Penyerahan Sertifikat
berlangsung di Gedung Dinas
Teknis Abdul Muis lantai 12 didampingi oleh Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni,
Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M. Firmanysah, Kepala Bidang Pengalihan
Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari serta Subkoordinator Urusan
Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.
Lusiana Herawati sangat mengapresiasi kegiatan
penyerahan sertifikat ini, karena semakin banyak Perangkat Daerah yang
melakukan proses pensertifikatan dan menyerahkan sertifikatnya kepada Badan
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut prosesi serah terima sertifikat tersebut
dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada Kepala Bidang Pengalihan Status
dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan kemudian dilanjutkan kepada Yuli
Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi digitalisasi dokumen.
Adapun tujuan serah terima sertifikat yakni sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297
ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan
oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.