Serah Terima Sertifikat Hak Pakai Asli dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta




Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerima sebanyak 11 (sebelas) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses Serah Terima Asli Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara kepada Lusiana, pada Selasa, (28/3/2023).

Prosesi Penyerahan Sertifikat berlangsung di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 12 didampingi oleh Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni, Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M. Firmanysah, Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari serta Subkoordinator Urusan Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.

Lusiana Herawati sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini, karena semakin banyak Perangkat Daerah yang melakukan proses pensertifikatan dan menyerahkan sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut prosesi serah terima sertifikat tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan kemudian dilanjutkan kepada Yuli Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi digitalisasi dokumen.

Adapun tujuan serah terima sertifikat yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

 


Kembali ke halaman berita