(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah menggelar rapat Koordinasi Usulan Kode Barang Baru. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Trulis Susatyo Dewi selaku Subkoordinator Urusan Penatausahaan Aset Pengguna; Amin selaku Pelaksana Subkoordinator Urusan Penatausahaan Aset Pengguna; dan Husen, Pelaksana Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Aset BPAD.
“Pada tahun 2022, terdapat 10 PD/UKPD yang mengusulkan 47 kode barang terbaru. Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap usulan kode barang tersebut”. ujar Truli dalam pembukaannya.
Husen juga menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi menyediakan web untuk PD/UKPD bilamana ingin mengetahui kode barang yang akan digunakan jika PD/UKPD ingin melakukan pemutakhiran kode barang, yakni melalui simaster.jakarta.go.id/ekobar.
PD/UKPD yang mengusulkan kode barang diundang untuk memberikan konfirmasi kepada BPAD untuk menentukan kualifikasi barang yang diajukan bersama dengan BPAD dan Pusat Data dan Informasi Aset BPAD. Selain mengkonfirmasi barang, juga dilakukan diskusi terkait analisa terhadap nama kode barang baru yang akan dimasukan kedalam sistem.
Berdasarkan rapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa dari 42 kode barang baru akan ditindaklanjuti hanya sebanyak 24 kode barang. Hal ini disebabkan karena adanya PD/UKPD yang melakukan dua kali pengajuan kode barang, untuk barang dengan spesifikasi yang sama atau terdapat usulan kode barang yang ternyata sudah terdaftar kode barangnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Tindaklanjut yang akan dilakukan
oleh BPAD saat ini, yaitu penyusunan draft Keputusan Gubernur dalam
penambahan, penggolongan, dan kodefikasi Barang Milik Daerah, yang akan dijadikan
sebagai dasar pengembangan sistem dalam menambahkan Kode Barang baru yang akan
dilakukan oleh Pusdatin Aset. Kemudian, terdapat 18 barang yang tidak disetujui pembuatan kode barang baru karena sudah ada kode
barang yang serupa pada kode barang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Sehingga terhadap hal
tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh PD/UKPD dengan melakukan
reklasifikasi atau perubahan Kode Barang
lama ke baru. Tujuan dari dilakukannya kegiatan Koordinasi
Usulan Kode Barang Baru, yakni tertib administrasi antara fisik barang yang
dimiliki PD/UKPD dan catatan.