Percepat Inventarisasi BMD, Suku Badan Aset Kepulauan Seribu Dampingi Inventarisasi BMD di Lima Pulau




Dalam rangka Inventarisasi BMD Tahun 2023, Badan Pengelolaan Aset Daerah melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pemasangan barcode lanjutan di sejumlah Gedung dan Bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Kegiatan pemasangan barcode dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2023 tentang OTK Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah bertugas mengkoordinasikan dan juga melakukan pendampingan pelaksanaan inventarisasi BMD terhadap Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Heldah selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kab. Kepulauan Seribu beserta jajaran dan perwakilan instansi terkait. Pemasangan barcode dilaksanakan selama 3 hari terhitung dari tanggal 26-28 Juli 2023 pada Gedung dan Bagunan milik Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Adm. Kepulauan Seribu  sebanyak 17 Gedung/ Bangunan, Sudin Lingkungan Hidup sebanyak 16, Sudin Pendidikan sebanyak 13, Kab. Adm. Kepulauan Seribu sebanyak 5, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2, dan Pusat Budidaya dan Konservasi Laut sebanyak 1 Gedung/Bangunan.

“Inventarisasi BMD Tahun 2023 pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hingga saat ini sudah mencapai 90%”. Ujar Saristyawan selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu. Atas perkembangan tersebut, Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu berharap Gedung dan Bangunan di wilayahnya dapat terpasang barcode 100% pada Aset berupa Gedung/Bangunan pada bulan September mendatang.

 


Kembali ke halaman berita