Dalam rangka Inventarisasi BMD Tahun 2023, Badan Pengelolaan Aset Daerah melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pemasangan barcode lanjutan di sejumlah Gedung dan Bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan pemasangan barcode dilakukan
sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2023 tentang OTK Perangkat
Daerah. Dalam aturan tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah bertugas
mengkoordinasikan dan juga melakukan pendampingan pelaksanaan inventarisasi BMD
terhadap Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kegiatan dihadiri langsung
oleh Heldah selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kab. Kepulauan Seribu
beserta jajaran dan perwakilan instansi terkait. Pemasangan barcode
dilaksanakan selama 3 hari terhitung dari tanggal 26-28 Juli 2023 pada Gedung
dan Bagunan milik Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kab. Adm. Kepulauan Seribu sebanyak 17 Gedung/ Bangunan, Sudin
Lingkungan Hidup sebanyak 16, Sudin Pendidikan sebanyak 13, Kab. Adm. Kepulauan
Seribu sebanyak 5, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2, dan Pusat
Budidaya dan Konservasi Laut sebanyak 1 Gedung/Bangunan.
“Inventarisasi BMD Tahun
2023 pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hingga saat ini sudah
mencapai 90%”. Ujar Saristyawan selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Badan
Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu. Atas
perkembangan tersebut, Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu
berharap Gedung dan Bangunan di wilayahnya dapat terpasang barcode 100% pada
Aset berupa Gedung/Bangunan pada bulan September mendatang.