Pemprov DKI Gelar Konsinyering Penyelesaian Rekomendasi Pemeriksaan BPK




Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Semester II Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara.

Rencananya, kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari mulai dari Selasa (28/11) hingga Jumat (1/12) mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai wujud tanggung jawab akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu juga sekaligus sebagai tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. "Kegiatan ini sangat penting sekaligus upaya pendukung dalam mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diharapkan dapat kita raih kembali," ujarnya, Selasa (28/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM) di Instansi Pemerintah, salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar dapat diusulkan dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan menyelesaikan TLRHP dari BPK dan APIP.

Pemprov DKl Jakarta memiliki komitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan target pada 2023 sebesar 95 persen. Hal tersebut merupakan tantangan yang harus terus diyakini dapat diwujudkan.

"Saya apresiasi seluruh perangkat daerah dan BUMD yang telah terlibat dalam penyelesaian TLRHP pada Semester I Tahun 2023 yang telah mencapai 88,90 persen dan melampaui rata-rata capaian nasional sebesar 76,90 persen," ucap Joko.

Joko menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dukungan dan bimbingan yang selalu mendampingi tata kelola Pemprov DKI menjadi lebih baik dan efisien serta untuk mendorong reformasi perbaikan di berbagai aspek. "Kepada seluruh Kepala OPD dan Direktur BUMD harus berkomitmen menyelesaikan TLRHP tepat waktu dan sesuai target," serunya.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menambahkan, pelaksanaan koordinasi percepatan TLRHP BPK ini dilakukan secara periodik minimal enam bulan. Kegiatan ini juga salah satu upaya menyelesaikan rekomendasi BPK yang membutuhkan koordinasi dengan satu perangkat dengan perangkat daerah lainnya.

Pada semester II 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan 98 tambahan rekomendasi hingga menjadi 11.319 rekomendasi. "Kita terus berkomitmen dan secara periodik lakukan review, verifikasi dan pendampingan kepada OPD dan BUMD melalui konsinyering ini," tandasnya.


Sumber BeritaJakarta.id

 

 


Kembali ke halaman berita