(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion terkait dengan Penyusunan Kebijakan Lelang Titik Reklame, bertempat di Hotel Vertu Jakarta, Rabu, (6/12/203). FGD tersebut dilakukan sebagai bahan referensi BPAD DKI Jakarta dalam melakukan proses pemanfaatan dan penyelenggaraan lelang titik reklame.
BPAD mengundang
Dr. Diki Zenal Abidin, S.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan
Lelang, Direktorat Lelang, DJKN, Kementerian Keuangan RI dan Nico Frans Oliver
Sinaga selaku Pelaksana pada Subdirektorat Kebijakan lelang, Direktorat Lelang,
DJKN, Kementerian Keuangan RI sebagai Narasumber dalam rangkaian kegiatan FGD
tersebut.
Lebih lanjut Diki
memaparkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan lelang hak menikmati (reklame), mulai
dari definisi dan jenis lelang, obyek lelang, definisi hak menikmati, prinsip
lelang, pelaksanaan lelang, proses bisnis lelang, serta tata cara
penyelenggaraan lelang. Sementara Nico dalam
pemaparannya menjelaskan terkait dengan dokumen maupun persyaratan lelang hak
menikmati.
Selain itu,
Jakarta Asset Management Center (JAMC) selaku BLUD dibawah kewenangan BPAD
menyampaikan tentang praktek tata cara pemanfaatan titik reklame pada sarana
dan prasarana kota melalui lelang, yang meliputi dasar hukum, latar belakang,
serta peserta, objek dan tahap pelelangan. Pasca FGD yang dilakukan dapat
memberikan masukan atas praktek lelang titik reklame yang telah dilaksanakan
oleh BPAD DKI Jakarta melalui JAMC.
FGD ini
kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara internal BPAD mengenai Rancangan
Keputusan Kepala Badan tentang Tata Cara Pemanfaatan Titik Reklame di Dalam
Sarana dan Prasarana Kota Melalui Pelelangan.