BPAD menyelenggarakan FGD Penyusunan Kebijakan Lelang Titik Reklame




(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion terkait dengan Penyusunan Kebijakan Lelang Titik Reklame, bertempat di Hotel Vertu Jakarta, Rabu, (6/12/203). FGD tersebut dilakukan sebagai bahan referensi BPAD DKI Jakarta dalam melakukan proses pemanfaatan dan penyelenggaraan lelang titik reklame.

BPAD mengundang Dr. Diki Zenal Abidin, S.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang, Direktorat Lelang, DJKN, Kementerian Keuangan RI dan Nico Frans Oliver Sinaga selaku Pelaksana pada Subdirektorat Kebijakan lelang, Direktorat Lelang, DJKN, Kementerian Keuangan RI sebagai Narasumber dalam rangkaian kegiatan FGD tersebut.

Lebih lanjut Diki memaparkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan lelang hak menikmati (reklame), mulai dari definisi dan jenis lelang, obyek lelang, definisi hak menikmati, prinsip lelang, pelaksanaan lelang, proses bisnis lelang, serta tata cara penyelenggaraan lelang. Sementara  Nico dalam pemaparannya menjelaskan terkait dengan dokumen maupun persyaratan lelang hak menikmati.

Selain itu, Jakarta Asset Management Center (JAMC) selaku BLUD dibawah kewenangan BPAD menyampaikan tentang praktek tata cara pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota melalui lelang, yang meliputi dasar hukum, latar belakang, serta peserta, objek dan tahap pelelangan. Pasca FGD yang dilakukan dapat memberikan masukan atas praktek lelang titik reklame yang telah dilaksanakan oleh BPAD DKI Jakarta melalui JAMC.

FGD ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara internal BPAD mengenai Rancangan Keputusan Kepala Badan tentang Tata Cara Pemanfaatan Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Melalui Pelelangan.

 


Kembali ke halaman berita