(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Khusus Jakarta terus gencar melakukan pengamanan hukum atas aset berupa tanah sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah berupa Tanah, Rabu (15/5).
Berbagai upaya terus dilakukan
diantaranya dengan menggelar Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah, Joko Agus Setyono. Adapun agenda rapat koordinasi tersebut
yakni pembahasan terkait kendala dan permasalahan pada Sertifikasi Hak
Pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat koordinasi turut
dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Walikota
Jakarta Selatan, serta Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah terkait.
Joko Agus Setyono berpesan
agar Jajaran Pemerintah DKJ tidak memberi celah serta memperkuat pengamanan
fisik, hukum maupun administrasi terhadap seluruh aset milik Pemerintah Daerah
Jakarta. Joko menambahkan bahwa salah satu upaya pencegahan yakni dengan selalu
menggunakan dan memanfaatkan aset idle. “Aset Idle harus segera dimanfaatkan
dan digunakan untuk mencegah penerobosan oleh pihak yg tidak
berwenang” Tutupnya.