Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Fly Over Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Dibuka




(JAMC, Jakarta) — Dalam rangka mengoptimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Fly Over, UP JAMC BPAD menyelenggarakan Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Fly Over Tahun 2024 yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan BMD.


Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame ini diselenggarakan berpedoman pada Peraturan Gubernur DK Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur DK Jakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Harga Sewa Titik Reklame, Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan/atau Prasarana Kota.

 

BMD yang menjadi perletakkan titik reklame adalah Gelagar JPO dan sisi Fly Over yang tersebar di 22 (dua puluh dua) lokasi. Jangka waktu sewa titik reklame pada gelagar JPO dan sisi Fly Over terhitung paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Reklame yang akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama Sewa Titik Reklame.

 

Tahap Penyampaian Dokumen Administrasi dalam Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame JPO dan Fly Over Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 akan dimulai pada 13 Juni - 19 Juni 2024. Informasi lebih lanjut terkait Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame dapat diakses melalui https://bpad.jakarta.go.id/.

Kami mengundang seluruh penyelenggara reklame untuk dapat berpastisipasi dan berperan aktif dalam Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame pada JPO dan Fly Over Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Dengan turut serta dalam pemilihan titik sewa reklame ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pemanfaatan BMD.


Kembali ke halaman berita