Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan




(JAMC,Jakarta) Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT Arjuna Mitra Persada dan sekaligus Peresmian Kantin Arjuna di Lantai Dasar Blok C, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa, (4/6). 


Kegiatan ini dihadiri langsung dan dibuka oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Bapak Munjirin, S.Sos, M.Si, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala UP Jakarta Asset Management Centre yang diwakili oleh Kepala Satuan Pelaksana Hukum, Perjanjian, dan Pendayagunaan, serta jajaran Pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.


Aset Gedung Lantai Dasar Blok C, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan gudang yang tidak terpakai. Pemanfaatan BMD ini melalui UP JAMC-BPAD dimanfaatkan untuk kantin pegawai dan masyarakat sekitar Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan di mana sebelumnya tidak terdapat kantin pegawai. “Kini UP Jakarta Asset Management Centre terus berupaya agar aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang begitu banyak tersebar di Provinsi DKI Jakarta bisa termanfaatkan dengan baik dan tidak tersia-siakan,” jelas Munjirin.


"Penandatanganan PKS Pemanfaatan BMD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Daerah Povinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2024 tentang Persetujuan Sewa BMD berupa sebagian bangunan seluas 439 m2 yang terletak di Gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan kepada PT Mitra Arjuna Persada. Skema pemanfaatan ini adalah Sewa BMD dengan jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Semoga kedepannya atas aset Kota Administrasi Jakarta Selatan yang masih berstatus idle, dapat direkomendasikan untuk dimanfaatkan sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah dan asas kebermanfaatan bagi masyarakat DKI Jakarta." Ujar Helmi N. Adittya selaku Kepala Satuan Pelaksana Hukum, Perjanjian, dan Pendayagunaan mewakili Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre BPAD Provinsi DKI Jakarta.


Dengan adanya pemanfaatan aset BMD yang diperuntukan sebagai Kantin Arjuna diharapkan dapat memfasilitasi pegawai dan masyarakat sekitar untuk memperoleh makanan yang murah, sehat, bergizi, dan halal. Serta dengan termanfaatkannya BMD ini dapat menjadi contoh yang baik dalam segi pemanfaatan BMD. "Kantin Arjuna berkomitmen dalam memberikan pelayan yang terbaik kepada pelanggan atau konsumen yang hadir di lingkungan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan kami pastikan kantin ini murah, sehat, bersih dan halal," ujar Nur Hidayah selaku Direktur PT Arjuna Mitra Persada.


(UM/HA/IF)


Kembali ke halaman berita