Pengamanan BMD Berupa Tanah Dalam Rangka Proses Pensertifikatan Waduk Sunter (Cincin)




(BPAD, Jakarta) Pemasangan Papan Plang Aset Milik Pemerintah Provinsi DK Jakarta dipasang pada bidang tanah penampang kering Waduk Sunter (Cincin) dengan luas 82.000 M² sebanyak 3 (tiga) buah papan plang aset dengan lokasi yang berbeda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala BPAD Provinsi DK Jakarta kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara terkait Permohonan Pengamanan Fisik Waduk Sunter (Cincin).

Lebih lanjut dilaksanakan kegiatan penelitian fisik bidang tanah bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam proses pensertifikatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMD berupa tanah Waduk Sunter Utara milik Pemprov DK jakarta, Sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD.


Kembali ke halaman berita