Guna Meningkatkan Kompetensi & Kapabilitas Pusdatin Gelar FGD Internal Terkait Permendagri No. 7 Tahun 2024




UPT Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Aset, BPAD Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Gelaran FGD yang berlangsung mulai dari Senin hingga Rabu (26-28) Agustus 2024 tersebut sebagai sarana guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai pusdatin sekaligus menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang baru tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kepala Pusdatin Aset, Suripto dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta FGD dapat memahami dan menyikapi perubahan yang dinamis ini, "Mungkin ini yang pertama di pusdatin sehingga kita harus menyikapi perubahan yang dinamis ini," Ujar Suripto.

Sementara itu Riana Nurvianida selaku Ketua Subkelompok Urusan Pembinaan BPAD hadir sebagai narasumber memberikan materi terkait perubahan atas Permendagri sebelumnya yakni Nomor 19 Tahun 2016. "Kita bisa lihat beberapa perbedaan dari Permendagri Nomor 19 ke Permendagri Nomor 7 tahun 2024," Ucapnya. Riana juga menambahkan terdapat beberapa perbedaan, perubahan hingga penyesuaian terhadap 512 pasal yang tertuang pada peraturan tersebut.

Lebih lanjut dengan diadakannya Focus Group Discussion ini diharapkan para pegawai Pusat Data dan Informasi Aset dapat memahami dan menyikapi perubahan peraturan tersebut.


(adt)


Kembali ke halaman berita