UPT Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Aset, BPAD Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Focus
Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Gelaran FGD yang
berlangsung mulai dari Senin hingga Rabu (26-28) Agustus 2024 tersebut sebagai
sarana guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai pusdatin sekaligus
menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang baru tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Kepala Pusdatin Aset, Suripto dalam sambutannya
menyampaikan agar seluruh peserta FGD dapat memahami dan menyikapi perubahan
yang dinamis ini, "Mungkin ini yang pertama di pusdatin sehingga kita
harus menyikapi perubahan yang dinamis ini," Ujar Suripto.
Sementara itu Riana
Nurvianida selaku Ketua Subkelompok Urusan Pembinaan BPAD hadir sebagai
narasumber memberikan materi terkait perubahan atas Permendagri sebelumnya
yakni Nomor 19 Tahun 2016. "Kita bisa lihat beberapa perbedaan dari Permendagri
Nomor 19 ke Permendagri Nomor 7 tahun 2024," Ucapnya. Riana juga
menambahkan terdapat beberapa perbedaan, perubahan hingga penyesuaian terhadap
512 pasal yang tertuang pada peraturan tersebut.
Lebih lanjut dengan diadakannya Focus Group Discussion ini diharapkan para pegawai Pusat Data dan Informasi Aset dapat memahami dan menyikapi perubahan peraturan tersebut.