(BPAD, Jakarta) Badan
Pengelolaan Aset Daerah bersama dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan
Pertanahan (DCKTRP), dan Perangkat Daerah, Unita Perangkat Daerah (PD/UPD)
selaku Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berkolaborasi dalam
penyelesaian kegiatan pemetaan bidang tanah milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta pada Peta Jakarta Satu.
Kolaborasi tersebut meliputi kegiatan
pendampingan berupa verifikasi poligon Bidang Tanah Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2024. Verifikasi poligon atas
Bidang Tanah oleh DCKTRP merupakan salah satu tahap dalam kegiatan Pemutakhiran
Data, Informasi dan Lokasi Bidang Tanah pada aplikasi E-Pemutakhiran. Pada
tahap ini, dilaksanakan komunikasi tatap muka antara PD/UPD yang melakukan
penggambaran poligon bidang tanah dengan verifikator DCKTRP guna menyampaikan
hasil analisa verifikator, serta wadah komunikasi bagi PD/UPD memberikan
konfirmasi dasar penggambaran bidang tanah.
“Pemetaan bidang tanah pada
Jakarta Satu metransformasi data aset yang sebelumnya berupa data tabulasi
menjadi data lokasi yang divisualisasikan pada Peta Jakarta Satu”,
Ujar Kepala Bidang Penatausahaan Aset, BPAD, Irfan Syahkuala.
Lebih lanjut dengan adanya
pertemuan ini diharapkan tercapainya kesesuaian penggambaran bidang tanah untuk
disajikan pada Peta Jakarta Satu sehingga memberikan visualisasi berupa peta
dan sebaran data tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara akurat. Selain
itu, melalui kegiatan ini dapat mendorong percepatan penyelesaian kegiatan
pemutakhiran data, informasi dan lokasi bidang Tanah.
(sal)