Pendampingan Verifikasi Penggambaran Bidang Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah bersama dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP), dan Perangkat Daerah, Unita Perangkat Daerah (PD/UPD) selaku Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berkolaborasi dalam penyelesaian kegiatan pemetaan bidang tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Peta Jakarta Satu.

Kolaborasi tersebut meliputi kegiatan pendampingan berupa verifikasi poligon Bidang Tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2024. Verifikasi poligon atas Bidang Tanah oleh DCKTRP merupakan salah satu tahap dalam kegiatan Pemutakhiran Data, Informasi dan Lokasi Bidang Tanah pada aplikasi E-Pemutakhiran. Pada tahap ini, dilaksanakan komunikasi tatap muka antara PD/UPD yang melakukan penggambaran poligon bidang tanah dengan verifikator DCKTRP guna menyampaikan hasil analisa verifikator, serta wadah komunikasi bagi PD/UPD memberikan konfirmasi dasar penggambaran bidang tanah.

“Pemetaan bidang tanah pada Jakarta Satu metransformasi data aset yang sebelumnya berupa data tabulasi menjadi data lokasi yang divisualisasikan pada Peta Jakarta Satu”, Ujar Kepala Bidang Penatausahaan Aset, BPAD, Irfan Syahkuala.

Lebih lanjut dengan adanya pertemuan ini diharapkan tercapainya kesesuaian penggambaran bidang tanah untuk disajikan pada Peta Jakarta Satu sehingga memberikan visualisasi berupa peta dan sebaran data tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara akurat. Selain itu, melalui kegiatan ini dapat mendorong percepatan penyelesaian kegiatan pemutakhiran data, informasi dan lokasi bidang Tanah.

 

(sal)


Kembali ke halaman berita