Sosialisasi Kepada Seluruh Pengurus Barang di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024






(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 2, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dikhususkan untuk pengurus barang dari seluruh SKPD dan UKPD di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Badan BPAD Provinsi DKI Jakarta, Didiek Budi Cahyadi; Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa; dan Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Amanah; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat BUMD, BLUD, dan barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Jona Maria Mantow. Serta para Pengurus Barang di wilayah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.


 


Dalam sambutannya Didiek Budi Cahyadi menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini agar Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dapat memahami tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“BPAD Provinsi DKI Jakarta terus berusaha dan berupaya melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan akuntabel, guna melakukan terobosan-terobosan dalam pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pengurus Barang agar proses pengelolaan BMD dengan lebih cepat, efisien, dan akurat." tambah Didiek.

Diharapkan Pengurus Barang dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik untuk mewujudkan Jakarta Kota Global.

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi gelombang ke 2 dari total 3 gelombang. Sosialisasi pertama diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari seluruh pejabat Eselon 3, Eselon 4, dan Kasatpel di lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta. Gelombang kedua tanggal 23 Oktober 2024 sebanyak 800 peserta yang terdiri dari seluruh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari dua sesi yaitu sesi pertama pada pukul 08.00-11.00 dan sesi kedua pukul jam 13.00-16.00.


Kembali ke halaman berita