Dalam sambutannya Didiek Budi Cahyadi menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini agar Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dapat memahami tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“BPAD Provinsi DKI Jakarta terus berusaha dan berupaya melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien dan akuntabel, guna melakukan terobosan-terobosan dalam pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pengurus Barang agar proses pengelolaan BMD dengan lebih cepat, efisien, dan akurat." tambah Didiek.
Diharapkan Pengurus Barang dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik untuk mewujudkan Jakarta Kota Global.
Sosialisasi ini merupakan sosialisasi gelombang ke 2 dari total 3 gelombang. Sosialisasi pertama diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari seluruh pejabat Eselon 3, Eselon 4, dan Kasatpel di lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta. Gelombang kedua tanggal 23 Oktober 2024 sebanyak 800 peserta yang terdiri dari seluruh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari dua sesi yaitu sesi pertama pada pukul 08.00-11.00 dan sesi kedua pukul jam 13.00-16.00.