(JAMC, Jakarta) UP JAMC BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Benchmarking Monitoring Dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Hal ini selaras dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Perangkat Daerah bahwa salah satu fungsi BPAD yaitu pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pemantauan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Hotel di Le Eminence Hotel Convention and Resort Bogor pada 28 - 29 November 2024 yang dibuka langsung oleh Didiek Budi Cahyadi selaku Plt. Sekertaris BPAD dan di hadiri oleh Ifan Mohamad Firmansyah selaku Kepala UP JAMC BPAD, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah 5 wilayah Kota Administrasi, perwakilan Bidang dan UPT yang ada di BPAD. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama BMD serta mitigasi risiko atas pelaksanaan Perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bahan perbandingan dan tolak ukur pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PKS Pemanfaatan BMD, BPAD mengundang narasumber dari Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) untuk memberikan informasi terkait fungsi evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset di lingkungan instansi yang selanjutnya dapat dijadikan bahan pelaksanaan evaluasi atas prosedur atau mekanisme pelaksanaan evaluasi PKS Pemanfaatan BMD oleh UP JAMC BPAD.
Pada kesempatan ini, Pusat Data Informasi Aset BPAD mengadakan sosialisasi pengoperasian Sistem Informasi Monitoring (Si Pantau) dalam rangka mendukung tugas Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah di Wilayah untuk melakukan pemantauan dan monitoring. “Si Pantau merupakan sistem monitoring dan evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala dan sistematis untuk membantu memastikan bahwa penggunaan BMD pada kegiatan pemanfaatan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, serta mendeteksi potensi masalah atau penyimpangan sedini mungkin,” ucap Suripto selaku Kepala Pusat Data Informasi Aset BPAD.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pemanfaatan BMD yang sudah berjalan. Sehingga pelaksanaan pemanfaatan BMD ini tetap mengacu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama. “Dengan hal tersebut UP JAMC akan dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota/Kabupaten Administrasi di Wilayah dan Bidang terkait dalam melakukan monitoring dan evaluasi sesuai prosedur yang telah disepakati dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam setiap tahapannya,” jelas Ifan.