(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Pusat serahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Atas Nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 256 Buku SHP. Penyerahan Sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengamanan Aset Kota Adm. Jakarta Pusat, Saiful Rifai, Kamis (6/3).
Sebanyak 256 Sertifikat Hak Pakai tersebut merupakan hasil penyelesaian
yang sudah rampung di Tahun 2024 dan langsung diserahkan kepada Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset,
Fitri Ekawati Sutari serta Ketua Subkelompok Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.
Adapun tujuan serah terima sertifikat yakni sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian
Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik
daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang
milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut prosesi serah terima sertifikat
tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada Kepala Bidang Pengalihan
Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan kemudian dilanjutkan
kepada Yuli Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi digitalisasi dokumen.