BPAD Terima Sebanyak 256 Sertifikat Hak Pakai Dari Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat




(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Pusat serahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Atas Nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 256 Buku SHP. Penyerahan Sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengamanan Aset Kota Adm. Jakarta Pusat, Saiful Rifai, Kamis (6/3).

 

Sebanyak 256 Sertifikat Hak Pakai tersebut merupakan hasil penyelesaian yang sudah rampung di Tahun 2024 dan langsung diserahkan kepada Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari serta Ketua Subkelompok Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.

Adapun tujuan serah terima sertifikat yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut prosesi serah terima sertifikat tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan kemudian dilanjutkan kepada Yuli Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi digitalisasi dokumen.


Kembali ke halaman berita