(BPAD, Jakarta) Aturan ASN Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie. Dalam rangka mendukung Instruksi tersebut, CPNS BPAD Pemprov DKI turut serta dengan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dalam menjalankan aktivitasnya, Rabu (11/6).
Kegiatan Rabu Transportasi Umum diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk di lingkungan BPAD Jakarta tanpa terkecuali. Mulai dari staf hingga Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPAD. Beragam transportasi publik dapat digunakan dalam mendukung aktivitas kinerja mulai dari Transjakarta, Mikrotrans, Commuter Line, hingga beberapa moda transportasi lainnya.
Selain untuk mendukung Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025,
kegiatan ini juga untuk mengurangi kemacetan yang ada di DKI Jakarta.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di
kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan
meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, Selasa (29/4) dalam siaran pers jakarta.go.id.