Wujudkan Pemerintahan Yang Terbuka, Responsif dan Partisipatif Dengan Beragam Kemudahan Pelaporan Melalui Kanal Pengaduan




Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan partisipatif. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, berbagai kanal pengaduan disediakan untuk memudahkan warga dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan. Melalui sistem yang mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan transparan, Pemprov DKI Jakarta memastikan setiap suara warga menjadi bagian dari pembangunan kota yang lebih baik. adapun juga kanal aduan dapat di akses melalui website BPAD Provinsi DKI jakarta bpad.jakarta.go.id


Melalui kanal-kanal pengaduan yang disediakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang bagi setiap warga untuk berperan aktif dalam mengawasi layanan publik dan berkontribusi pada pembangunan kota.


Warga dari berbagai kalangan dapat memilih kategori pengaduan sesuai kebutuhan, antara lain:

1.    Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) – Superapp Pemprov DKI Jakarta dengan fitur JakLapor untuk melaporkan masalah secara anonim dan memantau tindak lanjutnya secara real-time. Unduh melalui Playstore atau Appstore.

2.      LAPOR 1708 – Kanal pengaduan nasional melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi LAPOR!.

3.      Media Sosial Resmi

  • X @DKIJakarta – Laporan melalui mention atau direct message.
  • Facebook Pemprov DKI Jakarta – Laporan melalui pesan ke kotak masuk.
  • Media Sosial Gubernur/Wakil Gubernur – Melalui akun X atau Instagram resmi.

4.      Surat Elektronik – Email ke dki@jakarta.go.id dengan foto dan deskripsi jelas.

5.      SMS/WhatsApp – Kirim ke 08111272206 dengan deskripsi masalah.

6.      Aspirasi Publik Media Massa – Penyampaian aspirasi melalui media massa.

7.      Kanal Tatap Muka

  • Pendopo Balai Kota – Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Jakarta Pusat.
  • Kantor Inspektorat – Balai Kota Blok G Lt. 17–18.
  • Kantor Wali Kota, Kecamatan, dan Kelurahan – Sesuai wilayah masing-masing.

8.  SIPADU (Sistem Pengaduan Terpadu)Whistle Blowing System untuk melaporkan penyalahgunaan jabatan, pelanggaran administratif, KKN, atau pelanggaran disiplin pegawai melalui sipadu.jakarta.go.id.

 

Setiap laporan Anda adalah suara yang berarti bagi Jakarta. Melalui kode laporan yang dapat dipantau di crm.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI, Anda dapat melihat langsung bagaimana pemerintah bekerja menindaklanjuti aduan tersebut. Satu laporan mungkin terlihat kecil, namun bersama-sama, laporan-laporan inilah yang membentuk perubahan besar—mewujudkan Jakarta yang tanggap, aman, nyaman, dan bersih untuk kita semua.

 


Kembali ke halaman berita