FGD Aset Reklame DKI Jakarta, Mengupas Tuntas Konsep Kebijakan Sewa Titik Reklame




(JAMC, Jakarta)  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya perbaikan tata kelola dan kebijakan Jakarta sebagai Kota Global. Dalam hal tata kelola penyelenggaraan reklame, salah satu hal yang penting untuk dipastikan adalah regulasi. Dengan ini diadakannya Focus Group Discussion Tentang Konsep Kebijakan Pengenaan Dan Besaran Nilai Sewa Titik Reklame Pada Sarana Dan Prasarana Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jumat (19/9).


Kegiatan ini dibuka oleh Faisal Syafruddin selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Reklame. FGD ini dilaksanakan dengan sistem pemaparan dan sesi diskusi. Dihadirkan tiga Narasumber yaitu Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev (Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah), Ifan Mohamad Firmansyah (Kepala UP JAMC), Jona Marian Mantow (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD), dan dimoderatori oleh Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli UP JAMC.


Tujuan utama FGD ini adalah mengidentifikasi masalah yang muncul dalam implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2023, khususnya terkait tarif sewa titik reklame. Selain itu, diskusi juga membahas kesesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi terbaru, seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Faisal Syafruddin, evaluasi ini penting untuk merumuskan kembali formula dan besaran harga sewa yang rasional. "Pengenaan harga sewa titik reklame perlu dirumuskan secara komprehensif, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun tetap memperhatikan kemampuan para pelaku usaha media reklame," ujarnya.



Tantangan dalam Kebijakan Sewa Titik Reklame dan Solusinya


Kebijakan mengenai Harga Sewa Titik Reklame menjadi perhatian utama karena berpotensi besar memengaruhi perkembangan industri media reklame dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, percepatan dan penyederhanaan proses pemanfaatan sewa titik reklame sangat diperlukan agar lebih efektif dan efisien.


Ifan Mohamad Firmansyah menjelaskan pada pemaparannya, setelah 1 tahun UP JAMC mengimplementasikan pemanfaatan Sewa Titk Reklame didapatkan beberapa tantangan seperti Cost penyelenggaraan reklame sebesar 25-30% merupakan cost untuk pajak, retribusi, dll sehingga diusulkan agar pengenaan pajak reklame dihilangkan atau dirumuskan kebijakan lain, Harga Sewa Titik Reklame dianggap tinggi, dan Perlu pengecualian pengenaan pajak reklame terhadap UMKM. 


Dalam hal ini Horas Maurits Panjaitan menjawab bahwa perhitungan tarif sewa perlu dibedakan berdasarkan jangka waktu. "Untuk sewa dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, tarif retribusi ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi sesuai PP 35/2023. Sementara itu, untuk sewa dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, besaran sewa dihitung berdasarkan perkalian tarif pokok sewa dengan persentase faktor penyesuai sewa, dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai Permendagri 19/2016 dan Permendagri 7/2024," jelasnya.


Pada penentuan pajak reklame Jona Marian Mantow menjelaskan bahwa “Untuk sewa dengan jangka waktu satu tahun, tarifnya ditetapkan sebagai retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sementara itu, sewa dengan jangka waktu lebih dari satu tahun diatur oleh undang-undang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Permendagri No. 7 Tahun 2024, Jangka waktu sewa antara satu hingga lima tahun juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah,” tambahnya.




Didapatkan hasil bahan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2023 terkait tarif sewa titik reklame pada penyelengagraan reklame di sarana prasarana kota berada di permukaan atas maupun bawah BMD dan dalam proses batasan teknis, Pemprov DKI Jakarta harus dapat memastikan dengan sidang perencanaan, bahwa reklame berada di atas aset Pemprov dan pelaksanaan tidak mengganggu tusi. Dari kegiatan FGD ini diharapkan Pemprov DKI dapat mengupdate peraturan baik Perda maupun Pergub dengan menyelaraskan hierarki yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 atau Pemendagri Nomor 7 Tahun 2024.



Kembali ke halaman berita