Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus melakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah dengan PT Jakarta Propertindo.
Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah antara PT Jakarta Propertindo dengan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi dijalan Pluit Karang Utara, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan luas tanah 2160 M2 yang akan digunakan dan dikelola oleh Pihak Kedua untuk fasilitas umum berupa RPTRA.
Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah seluas 2160 M2, dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Jalan Abdul Muis Nomor 66 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lt. 4 Ruangan Kepala Badan yang dihadiri oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta (Achmad Firdaus) dan didampingi Sekretaris BPAD Provinsi DKI Jakarta (Ayub Solahudin), Kabid. P3A (Yuwendri) Kabid. Indidok (Riswan Sentosa), dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Satya Heragandhi) beserta Stafnya.
Masa berlaku Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah tersebut selama 10 Tahun sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai (27 September 2017).
Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah seluas 2160 M2, dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Jalan Abdul Muis Nomor 66 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lt. 4 Ruangan Kepala Badan yang dihadiri oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta (Achmad Firdaus) dan didampingi Sekretaris BPAD Provinsi DKI Jakarta (Ayub Solahudin), Kabid. P3A (Yuwendri) Kabid. Indidok (Riswan Sentosa), dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Satya Heragandhi) beserta Stafnya.
Masa berlaku Perjanjian Pinjam Pakai Atas Tanah tersebut selama 10 Tahun sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai (27 September 2017).