Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Suhargo Gondokusumo




Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Suhargo Gondokusumo.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perpanjangan Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Taman Surya Blok MM2 , Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kali Deres, Kota Administrasi Jakarta Barat Untuk Sarana Pendidikan Oleh Yayasan Suhargo Gondokusumo dengan  Badan Pengelola Aset Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perpanjangan Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut, dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Jalan Abdul Muis Nomor 66 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lt. 4 Ruangan Kepala Badan yang dihadiri oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta (Achmad Firdaus) dan didampingi Sekretaris BPAD Provinsi DKI Jakarta (Ayub Solehudin), Kabid. P3A (Yuwendri) Kabid. Indidok (Riswan Sentosa), dan Ketua Yayasan Suhargo Gondokusumo (Suryadi Danajaya) beserta Stafnya.

Perjanjian Kerjasama Perpanjangan Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut berlaku selama 5 Tahun sejak tanggal 27 September 2017 (Penandatanganan).

Kembali ke halaman berita