Sumarsono Akui Sulitnya Selesaikan Pencatatan Aset Pemprov DKI




JAKARTA (BPAD_DKI) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyoroti sulitnya pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Soni, sapaan Sumarsono mengatakan, salah satu alasan sulitnya melakukan inventarisasi aset milik Pemrpov DKI karena sebelumnya, pencatatan aset dilakukan secara manual, tapi saat ini seluruhnya harus diolah dalam sistem e-aset.

Pencatatan aset milik Pemprov DKI, kata Soni merupakan salah satu masalah yang paling sulit dibanding penggunaan anggaran APBD DKI.

"Di pemerintahan yang paling sulit adalah aset, bukan soal penyaluran dan pencairan, tapi soal aset yang memang paling sulit. Ini warisan memang dari masa-masa lalu. E-aset adalah aplikasi yang paling sulit di antara asepek yang lainnya," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Soni menjelaskan, sampai saat ini Pemprov DKI masih berusaha menyelesaikan inventarisasi aset. Namun, hal itu memerlukan waktu yang cukup lama.

"Selain e-budgeting, e-aset juga sudah harus dimulai. Tapi kan nggak semudah itu . E budgeting dan e-aset di Indonesia belum ada yang bisa menyelesaikan, dan Jakarta harus memelopori. Maunya 2016 (selesai), tapi belum," ujar Soni.

Secara terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan permasalahan aset masih dirapatkan oleh tim panitia khusus (pansus) aset di DPRD. Pansus tersebut, lanjut dia, menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait sengketa aset.

Sengketa yang dimaksud yaitu sengketa aset tanah antara pemprov dan masyarakat, atau sengketa antara masyarakat dan pihak pengembang dalam sebuah proyek pembangunan.

"Masalah aset ini, asetnya pemda dicomot masyarakat, masyarakat dicomot pemda. Kami mau beresin. Ada pansus aset. Ini harus tuntas, harus beres nggak bisa nggak beres," ujar Prasetio.

Menurut data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD (sebelum berubah menjadi BPAD), pada Agustus 2016 tercatat aset milik Pemprov DKI mencapai separuh dari total nilai sekitar Rp 363 triliun.

Pemprov DKI sebelumnya menargetkan seluruh aset bisa tercatat di e-aset hingga akhir 2016. Namun, hingga awal 2017 pencatatan aset tak kunjung selesai.

[sumber]

Kembali ke halaman berita