Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta melalui surat undangan No. 4122/-076 tanggal 14 Maret 2018 telah menundang 2072 sekolah masing-masing untuk Pengurus Barang & Kepala Sekolah agar hadir dalam rangka Sosialisasi Penginputan e-Aset Sekolah.
Acara ini berlangsung dari tanggal 15 - 22 Maret 2018 untuk 15 kelompok sesuai dengan Suku Dinas masing-masing. Direncakan bertempat di Aula Lantai 3 Gedung P2KPTK2 Jakarta Pusat, karena berbagai alasan pindah ke Aula Lantai 2 SMK Negeri 1 Jakarta.
Pada hari Rabu, 21 Maret 2018 sesi ke-3 sedang berlangsung, para peserta mendapat kunjungan spesial dari Kepala Dinas Pendidikan Sopan Andrianto, Kepala BPAD Achmad Firdaus dan Ketua Tim Aset Tetap BPK Waskito Adhi. Sekitar 10 menit masing-masing memberikan pencerahan sebagai bekal kepada peserta tentang penatausahaan aset.
Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Kasi Manajemen Aset Dinas Pendidikan Wito dan Kasubid Data Informasi Aset BPAD Suripto. Inti dari materi yang disampaikan BPAD dalam pertemuan ini adalah:
1. Kenapa Kepala Sekolah & Pengurus Barang diwajibkan hadir dalam pertemuan ini?
Karena penataan aset selama ini masih belum optimal.
2. Beberapa prinsip yang harus diketahui oleh Kepala Sekolah & Pengurus Barang
a. Tagline aset "Yang ada harus tercatat & yang tercatat harus ada"
b. Semua barang yang dicatat harus ada harganya, tidak boleh harga 0.
c. Harga barang sesuai dengan harga pada saat barang diperoleh.
d. Harga barang harus rinci per-satuan, bukan harga gelondongan.
e. Terhadap barang yang sama, tidak boleh dobel catat
f. Semua barang idealnya harus dilengkapi dengan dokumen
3. Apa yang harus dilakukan sekolah setelah ini?
a. Pastikan login di web https://bpad.jakarta.go.id
b. Isi saldo data rekon
c. Cetak Surat Peryataan
d. Upload dokumennya (Surat Pernyataan - KIB Manual - BA Cacah & BA Rekon)
e. Dokumen akan diverifikasi oleh BPAD
f. Mengupload detail barang sesuai dengan KIB.