Jakarta (BPAD), Pemerintah DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2017. Opini WTP ini diraih setelah pemerintah DKI hanya memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP) selama empat tahun berturut-turut.
"BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap anggota V BPK RI, Isma Yatun, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Isma Yatun mengatakan opini tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan LKPD tahun 2017 dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah DKI Jakarta. Menurut dia, pemerintah DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.
Beberapa langkah tindak lanjut yang dimaksud adalah pembentukan Badan Pengelolaan Aset Daerah, inventarisasi aset tetap, perbaikan kartu inventaris barang (KIB), penelusuran dan koreksi catatan aset yang belum valid, koreksi nilai aset yang belum wajar, serta penyempurnaan sistem informasi aset tetap.
Isma Yatun kemudian menekankan perlunya penataan aset secara sistematis dan berkelanjutan. Menurut dia, perhatian akan hal ini penting mengingat besarnya nilai, jumlah, dan kompleksitas jenis aset tetap pemerintah DKI.
"Inventarisasi aset tanah milik pemerintah DKI Jakarta secara fisik dan administrasi serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh," ujar Isma Yatun.
Dia menuturkan ada dua catatan BPK atas laporan hasil pemeriksaan tersebut. Temuan itu meliputi sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Ihwal SPI, kata Isma, terkait dengan belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta penagihan kewajiban fasos-fasum tersebut. Selain itu, BPK menemukan bahwa penatausahaan belanja serta kas atas dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) belum memadai.
Temuan kedua, ucap Isma, adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, rumah sakit, dan puskesmas. "Sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat," ujarnya.
Isma menuturkan laporan hasil pemeriksaan ini hendaknya tak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, tapi juga pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan anggaran. Pemerintah DKI pun diminta menindaklanjuti LHP BPK ini selambat-lambatnya dalam 60 hari.
Dia mengatakan opini WTP dari BPK hari ini bukan jaminan tidak adanya atau kemungkinan timbulnya fraud (penyimpangan) dalam pengelolaan keuangan pemerintah DKI pada kemudian hari.
Sumber: Tempo.co
Sumber: Tempo.co