Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2017. Opini WTP ini kembali didapat setelah pada 2013-2016 secara berturut-turut hanya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Anggota V BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (28/5).
Isma mengatakan, Pemprov DKI telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Badan itu untuk merapikan aset yang selama ini menjadi pengganjal mendapat opini WTP dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ia berharap capaian ini terus dipertahankan.
BPK juga mengingatkan perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset secara sistematis dan berkelanjutan. Inventarisasi aset tanah milik pemprov secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh. "Sebab asetnya nilainya sangat besar, dan jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap Pemprov DKI," ujar dia.
Isma mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tetapi juga digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan atau penganggaran.
Ia menuturkan, pencatatan aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI merupakan hal yang sangat krusial. Bahkan, Pemprov membentuk tim khusus untuk mendata semua aset dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Alhamdulillah selama ini dari temuan-temuan tersebut, kita bisa berikan klarifikasi dan tanggapan. Memang pencatatan aset ini menjadi sangat krusial. Dan kita terjunkan tim di lantai 14 (Biro Keuangan), ada sebutannya itu beberapa peleton dari masing-masing SKPD," kata Sandi.
Sumber: Republika.co.id