Jakarta (BPAD_DKI), Proyek pembangunan di Pulau Panjang Kepulauan Seribu hingga saat ini masih mangkrak. Oleh sebab itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melakukan rapat terkait status lahan dan peruntukan Pulau Panjang Airstrip di Balai Kota Jakarta, Senin (16/7).
Sandiaga mengatakan, saat ini pembangunan di Pulau Panjang perlu ada tindak lanjut. Menurutnya pembangunan di Pulau tersebut akan kembali dilanjutkan usai masalah hukum yang terjadi saat ini selesai.
“Iya betul (mangkrak). Tadi rapat membahas airstrip Pulau Seribu karena saya waktu itu kunjungan, saya tanya penyelesaiannya bagaimana, namun masih ada masalah hukum karena belum ada audit khusus untuk menyatakan bagaimana melepaskan pulau itu dari permasalahan hukum dan memindahkan aset dalam pembangunan,” kata Sandiaga.
Selanjutnya Sandiaga berencana mempercepat masalah hukum yang membelit pulau ini agar rencana pembangunan yang sempat terhenti di era Fauzi Bowo bisa dilanjutkan. Sandiaga sebelumnya mengusulkan adanya sebuah landasan pacu (Landing Strip) berukuran 1.400 x 30 meter atau bandara kelas III C.
Selanjutnya, Sandiaga berencana melakukan audit dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Pemerintah Kepulauan Seribu. Selanjutnya pembangunan akan dilakukan dengan konsep PPP (Public Private Partnership).
“Ini yang harus diadakan audit khusus yang nanti akan ditindaklanjuti oleh inspektorat dan tim BPAD dan tim pemerintah kabupaten administrasi Kepulauan Seribu. Inisiasi pengembangan Pulau Panjang dengan konsep PPP itu yang akan kami dorong,” katanya.
Sandiaga mengatakan bahwa ia ingin agar Jakarta memiliki Landing Strip seperti di kota Dubai. Ia bahkan sangat optimistis akan menjadikan Sleeping Giant ini bisa menjadi sebuah kawasan pariwisata raksasa di Indonesia.
“Karena waktu ke Dubai ada landing strip, seperti yang ada di Pulau Seribu dan ini yang akan kita kembangkan. Target selesainya belum ditentukan, tentunya karena kita masih proses kita bebaskan dulu kasus hukumnya. Kita kembalikan status asetnya abis itu kita dorong dikemas kemitraan pemerintah dan badan usaha.” ujar Sandiaga.
Sejak tahun 2009, Pulau Panjang memiliki masalah terkait sengketa lahan oleh warganya. Diketahui bahwa warga Pulau tersebut memiliki surat kepemilikan tahan yang sah dan menuntut ganti rugi atas pembebasan tanah yang dijadikan lahan garapan oleh pemerintah.
Sumber: kontan.co.id