Rapat monitoring SK Penggunaan lahan dan bangunan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara




Jakarta (BPAD_DKI)Rapat membahas Surat Keputusan Penggunaan pada lahan, Gedung dan Bangunan Aset Pemerintah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada diwilayah Kota Administrasi Jakarta Utara di Ruang Rapat Bersama Lantai 6 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara.

Setiap UKPD yang hadir melaporkan KIB A (Tanah) dan KIB C (Gedung dan Bangunan) yang sudah dan yang belum memiliki SK Penggunaan sebagai dasar UKPD untuk menggunakan lahan dan gedung tersebut.

Bagi setiap UKPD yang belum memiliki SK Penggunaan agar segera melaporkan kepada Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara dengan melampirkan Copy Sertifikat, Berita Acara Serah Terima, KIB (Kartu Inventarisasi Barang) dan  berkas pendukung lainnya, yang selanjutnya akan diteruskan ke Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera diproses SK Penggunaan Tanah serta Gedung dan Bangunan. 


Kembali ke halaman berita