BPAD Menyelenggarakan FGD Teknik Penyusunan Policy Brief Bersama LAN RI




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah melalui Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset menyelenggarakan FGD Teknik Penyusunan Policy Brief bersama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) pada 4-6 September 2024 bertempat di Hotel Ibis Trans Studio, Bandung.

Hari pertama dalam acara FGD ini dihadiri oleh Evy Trisulo selaku Ahli Hukum dengan tim mentor yang terdiri dari para Analis Kebijakan yakni Budiarjo, Rico Hermawan, Isni Nuraeni, dan Maria Dika. Peserta FGD dibagi menjadi 4 (empat) grup yang masing-masing terdiri dari 6 (enam) orang. Pada sesi awal, Evy mengawali pelaksanaan acara dengan mengajak para peserta FGD untuk melaksanakan brainstorming permasalahan yang ada di BPAD. Hasilnya, diperoleh 2 (dua) isu besar yang diangkat untuk bahan penyusunan Policy Brief yaitu mengenai pengamanan aset serta struktur organisasi dan tata kerja. Kedua isu tersebut dibagi ke 4 (empat) kelompok yang kemudian dibagi lagi menjadi isu khusus yang disepakati oleh masing-masing kelompok.


Widhi Novianto selaku Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara turut hadir dalam hari kedua dan menjadi penilai bersama dengan Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset. "Di dalam ukuran indeks kualitas kebijakan antara lain dilihat dari proses kerja yang dilakukan saat ini (penyusunan Policy Brief), artinya kebijakan perlu didasarkan pada sebuah research analysis yang kuat", jelas Widhi. Setiap kelompok menyusun 2 (dua) produk berupa Policy Brief dan bahan presentasi yang dipaparkan dalam waktu kurang dari 15 menit untuk masing-masing kelompok. Dengan bimbingan dari para mentor, seluruh kelompok dapat menyelesaikan 2 (dua) produk tersebut dengan hasil yang memuaskan.

FGD ini menjadi Pilot Project pelaksanaan penyusunan Policy Brief di lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan acara ini dapat menjadi bekal dan peningkatan kompetensi agar ke depannya para pegawai BPAD memiliki kemampuan dalam menyusun dan menyempurnakan kebijakan guna penyelesaian masalah yang lebih kompleks dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah.