Pendalaman Kolam Labuh di Kep. Seribu




BPAD Jakarta – Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat pembahasan proses pencatatan aset tanah hasil pendalaman Kolam Labuh dan Dermaga ke dalam KIB A Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (07/01/2019)

Rapat yang diadakan di ruang rapat Gedung Aset Dinas Teknis Abdul Muis lantai 7 ini dipimpin oleh Suhardiyanti Purwani, selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Turut serta Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Pembantu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Bagian Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Suripto, selaku Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Agenda rapat kali ini membahas pendalaman kolam labuh dan dermaga yang dimiliki oleh Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Setiap tahunnya, Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan belanja modal dengan bentuk pengerukan di kolam labuh.

Selama ini hasil pendalaman kolam labuh tersebut dicatat sebagai aset, yaitu item baru. Nyatanya kolam labuh yang dimiliki oleh Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hanya berjumlah 1 buah. Hal ini menjadi permasalahan sebab kolam labuh tersebut seolah-olah memiliki fisik yang lebih dari satu.

Berdasarkan hasil diskusi, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan dua pilihan, yaitu:

  1. Jika memenuhi syarat untuk dilakukan kapitalisasi, maka pemeliharaan kolam labuh akan dikapitilasi sesuai dengan Pergub No.161.
  2. Jika tidak memenuhi syarat, maka pemeliharaan kolam labuh akan dipindahkan ke beban pemeliharaan.

;L:"i

 "Intinya tidak boleh jadi tercatat item baru.”, pendapat dari Suhardiyanti Purwani. Untuk memastikan apakah pemeliharaan kolam labuh memenuhi syarat kapitalisasi, maka diperlukan cek fisik terhadap kolam labuh yang melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diharapkan pada mutasi 2018 kali ini tidak terdapat kesalahan yang sama seperti tahun lalu.

Kembali ke halaman berita