BPAD Jakarta – Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat pembahasan proses pencatatan aset tanah hasil pendalaman Kolam Labuh dan Dermaga ke dalam KIB A Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (07/01/2019)
Agenda rapat kali ini membahas pendalaman kolam labuh dan dermaga yang dimiliki oleh Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Setiap tahunnya, Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan belanja modal dengan bentuk pengerukan di kolam labuh.
Selama ini hasil pendalaman kolam labuh tersebut dicatat sebagai aset, yaitu item baru. Nyatanya kolam labuh yang dimiliki oleh Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hanya berjumlah 1 buah. Hal ini menjadi permasalahan sebab kolam labuh tersebut seolah-olah memiliki fisik yang lebih dari satu.
Berdasarkan hasil diskusi, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan dua pilihan, yaitu:
- Jika memenuhi syarat untuk dilakukan kapitalisasi, maka pemeliharaan kolam labuh akan dikapitilasi sesuai dengan Pergub No.161.
- Jika tidak memenuhi syarat, maka pemeliharaan kolam labuh akan dipindahkan ke beban pemeliharaan.