Jakarta (BPAD_DKI), Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Gunernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut :
- Dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang memilik resiko tinggi serta untuk menghindari kerugian akibat suatu bencana/kejadian maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib melakukan pengasuransian aset dimaksud.
- SKPD/UKPD yang tidak ada anggaran pengasuransian, agar mengajukan permohonan perngasuransian Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lantai 7, Jalan Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat selambat-lambatnya bulan Maret tahun 2019. dengan melampirkan data/dokumen sebagai berikut :
a. Bangunan/Gedung :- Kartu Inventaris Barang (KIB) Gedung (KIB C) Gedung yang akan diasuransikan.- Foto Bangunan/Gedung (tampak depan dan samping)b. Kendaraan Dinas Operasional (KDO) :- Kartu Inventaris Barang (KIB B) KDO kendaraan yang akan diasuransikan.- Foto KDO (tampak depan dan samping)- Foto Copy STNKc. Soft Copy :- Permohonan (sesuai contoh/format)- Foto BMD yang akan diasuransikan.d. Dikirim ke email subidpengendalianasetbpad@gmail.com (data yang dikirim melalui email data Excel/bukan PDF)
3. Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengajukan Permohonan Pengasuransian Barang Milik Daerah (BMD) melalui Satuan Kerja Milik Daerah (SKPD) masing-masing.
4. Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta hanya menerima Permohonnan Pengasuransian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
5. Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang akan atau sedang dalam proses penghapusan dan Barang Milik Daerah yang masih dala Jaminan Garansi, dilarang untuk diajukan pengarusansiannya.
6. Permohonan yang tidak sesuai dengan contoh format, maka permohonan akan dikembalikan.
format bisa di download DISNI